REAKSIMEDIA.COM | Batam – Belum lama menghirup udara segar, residivis kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial R (28) kembali diringkus Unit Reskrim Polsek Sei Beduk.
Diketahui, pria kelahiran Jambi ini cukup ahli dalam melancarkan aksinya. Ia nekat membobol rumah warga dan menggasak barang berharga termasuk kendaraan bermotor.
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi (LP) warga Perumahan Bida Ayu Sei Beduk. Dimana, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah setelah kediamannya dibobol para pelaku.
“Pelaku R bersama rekannya berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp2,5 juta, dua unit Handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan total kerugian mencapai Rp 17 juta,” ujar AKP Betty Novia didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa saat konferensi pers, Rabu (1/2/2023).

Menerima laporan warga, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memburu keberadaan pelaku.
“Tersangka R kita amankan di wilayah Lubukbaja pada hari Rabu (25/1/2023). Saat diamankan, R nekat melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kedua kakinya,” ungkapnya.
Saat dilakukan interogasi, R mengaku menjalankan aksinya bersama dua orang rekannya yang saat ini berstatus DPO.
“Dari pengakuan pelaku, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor hasil curian sebanyak 8 unit kendaraan yang kita dapatkan di beberapa wilayah Kota Batam,” tuturnya.
Selain berhasil menyita 8 unit sepeda motor, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya satu unit laptop merk HP warna hitam, satu unit charger laptop, satu buah tas laptop warna hitam.

Tersangka R merupakan residivis curanmor yang sudah lima kali keluar masuk penjara dan baru bebas pada bulan November 2022 kemarin,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Bagi warga yang merasa kehilangan motor agar bisa mengecek ke Polsek Sei Beduk dengan menunjukkan bukti laporan polisi dan surat kelengkapan sepeda motor,” pungkasnya.
Laporan : Sulaeman Buulolo
Tags: batam
-
Kadis Andi Askari; Dukcapil Pinrang Selalu Siap Jemput Bola Untuk Berikan Pelayanan
-
Kunjungan Kerja ke New Delhi, Presiden Jokowi Akan Hadiri KTT G20 India
-
Kapolda Sulsel Hadiri Penandatanganan MoU Polda Sulsel Dengan Gojek, Tentang Pengantaran SKCK Via Go Send
-
Presiden Resmi Luncurkan Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara
-
Kawal Pelaksanaan Vaksinasi, Personil Polsek Pegandon Diterjunkan
-
Majukan Peradaban Dunia, Wapres Minta Masyarakat Dukung Pembangunan SDM Unggul dengan IPTEK
-
Wujudkan Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua melalui Kolaborasi Antarpihak
-
Pusziad Wakili TNI AD Dalam Pameran ADEXCO TA 2025
-
Silaturahmi ke Ponpes Ustadz Adi Hidayat, Menko AHY dan Mentrans Iftitah Kompak Perkuat SDM Unggul
-
Abdurrahman BK Ketum Majelis Santri Indonesia, Terima Bantuan 20 Ribu Masker dari Menko PMK

