REAKSIMEDIA.COM | Pinrang – Lelaki paruh baya inisial YA (43) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega mencabuli 11 orang anak di bawah umur. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan memamfaatkan korbannya dengan modus meminjamkan handphone miliknya.
Hal tersebut, disampaikan Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Akhmad Rizal, saat pimpin Press release pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak, bertempat di Aula Reskrim Polres Pinrang, Polda Sulsel, Senin (28/8/23)

Menurut Kasat Reskrim, kasus ini dapat terungkap dengan adanya laporan dari salah satu orang tua korban. Pada tanggal 25 Agustus 2023.
“Orang tua korban curiga dengan hal yang dialami putrinya di saat membuang air kecil, yang merasa perih di bagian sensitifnya. Orang tua korban membujuk anaknya untuk menceritakan hal yang di alaminya, setelah di bujuk akhirnya korban menceritakan hal yang di alaminya,” ucap IPTU Akhmad Rizal.
“Mendapat laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Pinrang langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku YA (43), tindak pidana pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur yang masih umur TK dan SD, di Kediamannya tanpa perlawanan,” ucap Kasat Reskrim dengan Nada sedih bercampur geram.
“Hasil Interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban dengan cara, memasukkan jari tangannya ke bagian sensitif korban di saat menggunakan handphone pelaku. Untuk mengelabui orang yang mungkin melihat, tersangka memangku korbannya dengan mengenakan sarung agar tidak terlihat.”
“Terduga pelaku yang sudah menjadi tersangka, kami jerat dengan Undang undang perlindungan Anak, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU RI No.17 Thn 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman Hukuman minimal 5 (lima) tahun maksimal 15(lima belas) tahun penjara,” terang Kasat Reskrim.

Sesaat setelah Press release, Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Akhmad Rizal, saat wawancara singkat dengan wartawan media ini, berpesan kepada orang tua, supaya senantiasa menjaga buah hatinya.
“Tentunya kasus ini sangat menyedihkan, karena korban merupakan anak yang masih usia antara 5 – 11 tahun, untuk itu saya berpesan kepada Orang tua supaya menjaga anaknya, jangan sampai menjadi korban, kadang orang yang kita percaya yang melakukan hal tidak terpuji, saya harap kita semua tetap waspada, karena kejahatan terjadi bukan hanya karena adanya niat pelaku tapi dengan adanya kesempatan,” pungkas IPTU Akhmad Rizal.
Laporan : Mussin Jack
Tags: Pinrang
-
Kemenko Perekonomian dan Kemendagri Dorong Penguatan Peran BPD dalam Pemulihan Ekonomi Daerah
-
Kapuskes TNI Pimpin Syukuran HUT ke-56 Puskes TNI
-
Peringatan Detik Detik Proklamasi Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia ke 80, Ratusan Warga Ikuti Upacara di Kecamatan Air Manjuto
-
Membentuk Karakter Disiplin, Satgas Yonif Mekanis 203/AK Melatih Keterampilan Baris-Berbaris
-
Dandim 1710/Mimika Tinjau Langsung Kondisi Pos Di Pedalaman Koramil 1710-06/Agimuga
-
Jaga Kesehatan Tubuh Tingkatkan Imun, Pangdam XII/Tpr dan Forkopimda Olahraga Bersama
-
Wakil Walikota : Ir.Arwin Siregar, MM Launching Qris E-Pasar, Qris E-Parkir dan Qris Becak Bermotor
-
Komisi V DPR Apresiasi Realisasi Belanja Infrastruktur PUPR Sebesar Rp84,3 Triliun dengan Serapan Program Padat Karya Sebesar 85,8%
-
Peringati Hari Bela Negara Ke-76 Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Upacara
-
Kabar Baik Petani Sawit Mukomuko, Pengurus Baru APKASINDO 2026-2031 Segera Dibentuk




