Raperda RTRW Kota Sukabumi 2021-2041 Ditetapkan, Tugas Pansus Selesai

REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – DPRD Kota Sukabumi menetapkan Raperda Kota Sukabumi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041 pada paripurna yang berlangsung digedung Dewan, Jum’at (19/11/2021).

Paripurna di pimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi jona Arizona, dan turut di hadiri oleh Wakil Wali Kota Sukabumi, H. Andri Setiawan Hamami, yang sekaligus membacakan pendapat akhir Walikota Sukabumi.

Andri mengatakan,perubahan tata ruang sangat diharapkan karena adanya perubahan status tanah menjadi kawasan ekonomi.

“Perubahan tata ruang ini memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat,” katanya usai paripurna.

Perubahan dalam RTRW Kota Sukabumi mencari 30 persen dari RTRW tahun 2012 -2021.

“Perubahan antara lain, jalan nasional menjadi jalan kota, lalu kawasan eks terminal yang tadinya kawasan, hijau menjadi kawasan ekonomi,” ujar Andri.

Wakil Wali Kota berterimakasih kepada DPRD yang menggodok Raperda ini dalam waktu singkat, tapi bisa memberikan perubahan yang besar.

Konsekwensi dari perubahan ini katadia akan berdampak terhadap APBD Kota Sukabumi.

“Dalam rancangan itu banyak perubahan tata ruang, tentuakan berdampak terhadap APBD Kota Sukabumi, ini konsekwensi kalau ada perubahan status jalan dari Nasional ke Kota berarti akan ada pergeseran APBD,” katanya.

Laporan : Lelly

Baca juga:  Shade Sujana Aktor Antagonis Tinggalkan Seniperan, Demi Menjadi CEO Kosmetik ENSUTOUCH Skincare Enzim Nanas Pertama di Dunia

Tags: