Satlantas Polres Mukomuko dan Dinas Pendidikan Sepakati Penertiban Knalpot Brong di Lingkungan Sekolah

REAKSIMEDIA.COM  | Mukomuko – Satlantas Polres Mukomuko bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko serta sejumlah kepala sekolah tingkat SMP, SMA dan SMK sederajat melaksanakan rapat koordinasi pembahasan kesepakatan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penertiban penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal dengan istilah knalpot brong di lingkungan sekolah.

Kegiatan tersebut digelar di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Selasa (15/9/26).

Rapat koordinasi dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Mukomuko IPTU Dedi Napitupulu, S.I.P., perwakilan Cabang Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Arni Gusnita, S.Pd., AUD., M.M., para kepala sekolah tingkat SMP, SMA dan SMK sederajat, serta personel Satlantas Polres Mukomuko.

Dalam rapat tersebut dibahas langkah bersama dalam melakukan penertiban, pelarangan dan pencegahan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis oleh para pelajar, khususnya kendaraan yang digunakan untuk berangkat maupun berada di lingkungan sekolah.

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K. melalui Kasat Lantas Polres Mukomuko IPTU Dedi Napitupulu, S.I.P., menyampaikan bahwa upaya penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan bagian dari langkah preventif dan edukatif untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas sejak usia pelajar.

“Penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis bukan hanya bertujuan memberikan tindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga sebagai upaya membangun kesadaran dan kedisiplinan para pelajar dalam berlalu lintas. Karena itu, diperlukan dukungan bersama dari pihak sekolah, orang tua, Dinas Pendidikan dan Kepolisian,” ujar Iptu Dedi Napitupulu.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak Dinas Pendidikan dan pihak sekolah menyatakan dukungan terhadap penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai penertiban dan pelarangan penggunaan knalpot brong bagi pelajar di lingkungan sekolah.

Baca juga:  Jaga Situasi Kondusif, Polsek Lubuk Pinang Gelar Penertiban Knalpot Bising Pelajar

Pihak sekolah juga menyatakan kesiapan untuk merevisi maupun mempertegas tata tertib sekolah dengan memasukkan larangan membawa atau menggunakan kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ke area sekolah.

Selain itu, pihak sekolah memberikan dukungan kepada Satlantas Polres Mukomuko untuk melaksanakan pemeriksaan dan penertiban secara berkala, baik di lingkungan sekolah maupun di area sekitar sekolah, sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pelajar.

Rapat juga menyepakati pentingnya pelaksanaan sosialisasi secara masif kepada para siswa mengenai tertib berlalu lintas, dampak penggunaan knalpot brong, serta potensi gangguan terhadap kenyamanan masyarakat dan keselamatan pengguna jalan.

Langkah tersebut diharapkan dapat menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kalangan remaja, sekaligus menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman, tertib dan kondusif di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Melalui sinergi antara Kepolisian, Dinas Pendidikan dan pihak sekolah, diharapkan tercipta lingkungan pendidikan yang lebih tertib, nyaman dan bebas dari penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Laporan: Rahmadsyah Sipahutar

Tags: