REAKSIMEDIA.COM | Gowa – Satuan narkoba Polres Gowa meringkus sedikitnya 7 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Gowa dengan total Sabu seberat 30,8 Gram.
Penangkapan ke 7 pelaku tersebut berdasarkan informasi dan penyelidikan yang dilakukan para personil terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Gowa.

Dari 7 pelaku tersebut terdapat empat orang warga Makassar dan sisanya warga kabupaten Gowa. Mereka ditangkap dibeberapa lokasi berbeda diwilayah Makassar dan Kabupaten Gowa.
Adapun inisial terduga pelaku dan peran dari masing masing tersangka diantaranya :
1. Lk SA (31) warga Gowa yang berperan sebagai pengedar
2. Lk MU (54), warga Gowa Mantan Aparat Negara yang telah pensiun dan berperan sebagai pengedar
3. Lk MY (38) warga Makassar Sebagai Pengedar
4.Lk MAM (32), Warga Makassar berperan sebagai pengedar
5. Lk YJ (54), warga Makassar berperan sebagai pengedar
6. Pr. HK (34), Warga Gowa, berperan sebagai pengedar
7. Lk. RA (35), Warga Makassar berperan sebagai pengedar dan mantan residivis kasus yang sama
Ke 7 pelaku beraksi dengan modus menggunakan rumah dan sekitarnya sebagai tempat transaksi lalu motif dari para pelaku karena terhimpit ekonomi serta teriming iming dengan keuntungan yang cukup besar.
Dari hasil interogasi terhadap para pelaku menjelaskan bahwa barang bukti Sabu yang dikuasainya diambil dari para bandar utama yang ada disalah satu Rutan termasuk salah satu bandar yang berdomisili di Sapiria Makassar.
Umumnya para pelaku mengedarkan sabu dengan cara mengikuti petunjuk bandar utama yang ada disalah satu rutan kemudian menempatkan pesanan sabu di 1 lokasi selanjutnya konsumen mendatangi tempat tersebut.
Selain itu pelaku mengedarkan Sabu yang telah bagi dalam bentuk sachet kemudian kemudian diedarkan ke konsumen yang telah dikenal sebelumnya.
Keuntungan para pelaku setelah mengedarkan sabu berkisar antara Rp 500 ribu dan maksimal Rp. 5 juta dan diantara para pelaku ada yang merupakan Residivis kasus yang sama pada tahun 2021 yakni Lel RA (35) dan Lel SA (31) Residivis tahun 2018 bahkan 1 pelaku lainnya merupakan mantan aparat negara yang diketahui telah pensiun sejak bulan Februari 2021.
Mirisnya lagi dimana dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini ada dua bandar utama yang saat ini sebagai tahanan di Rutan yang ikut bermain sebagai pemasok sabu kepada para pengedar. Mereka berinisial FD, BU, jelas kasubbag humas Polres Gowa AKP. M.Tambunan saat menggelar jumpa pers didampingi kasat narkoba Polres Gowa pada Senin (13/9/2021).
Selain itu salah satu ibu rumah tangga berinisial Pr. HK (34) juga menjelaskan bahwa ia mendapatkan sabu dari para kurir yang ada di Sapiria Makassar kemudian Shabu tersebut di bentuk dalam jenis Shaset kemudian perjualbelikan.
“Saya dikenal para kurir karena sudah tiga kali memasuki lokasi tersebut dan para kurir langsung menawarkan sabu kepada saya kemudian terjadi transaksi. Setelah mendapatkan Sabu seberat 3 gram lalu saya bawa pulang ke rumah selanjutnya saya pecah menjadi puluhan sachet kemudian saya edarkan kepada pelanggan yang sudah saya kenal dengan harga per sachet Rp. 100 ribu.
Kini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 hingga Seumur Hidup, jelas Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M.Tambunan saat menggelar jumpa pers didampingi kasat narkoba
AKP. Syaharuddin pada Senin siang tadi (13/9/2021).
Laporan : Heri Setiadi
Sumber : Humas Polres Gowa
Tags: gowa
-
Kemenkes Canangkan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) di Kepulauan Riau
-
TMMD ke-129 Kodim 1505/Tidore Resmi Dibuka, Satukan Langkah Membangun Negeri dari Desa
-
Rona Bahagia Terpancar Dari Wajah Penerima Bantuan RTLH TMMD-125 Kodim 0428/MM, Ibu Siti Nur Aminah: “Terima Kasih TNI, Rumah Kami Dibangun Kembali”
-
Polda Kepri Siapkan Rumah Isoman Bagi Personel Polri
-
Polres Batang Bantu Paket Sembako Untuk Paguyuban Pedagang Alun Alun
-
Wamenaker: Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat
-
Wamendes Ariza Ingatkan Bela Negara jadi Tugas Seluruh Komponen Bangsa
-
Jaga Kondusifitas Polsek Parung Panjang Polres Bogor Gelar Patroli
-
Andri Tedjadharma Gugat Kemenkeu dan BI 11 Triliun
-
Terima Pengurus PGGP, Wapres Minta Gereja Dukung Sinkronisasi Program-Program Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua dan Papua Barat


