REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko, Bengkulu – Satresnarkoba Polres Mukomuko menangkap dua
pemuda yang diduga pelaku dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Ke 2 pemuda ini, diketahui berinisial NR dan DD warga Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko. Kedua pemuda ini ditangkap karena terlibat kasus narkotika.
Ke 2 tersangka ini, berhasil diamankan di Jalan desa Retak Mudik menuju desa Retak Ilir, Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko, Jum’at (15/10/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Mukomuko AKBP Widiardi, S.IK, MH dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mukomuko, Senin, (25/10/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba Polres Mukomuko ini mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Mukomuko, IPTU Teguh Budiyanto.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait adanya informasi transaksi narkoba di Jalan desa Retak Mudik menuju desa Retak Iilir Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko,” jelas Kapolres.
Kapolres juga menambahkan, setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening disimpan di dalam kotak rokok merk sampoerna dan 11 paket kecil sabu-sabu siap edar.
Petugas juga mendapati barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp 876.000,- (delapan ratus ribu tujuh puluh enam ribu rupiah) yang disimpan di dalam dompet warna cokelat , 1 buah kaca pirex, 1 buah gunting, 1 buah pipet plastik warna kuning 3 buah korek api gas ,1 unit hp merk realme c 25 model rmx 3191,1 unit hp merk vivo, kendaraan roda dua merk Suzuki FU, dengan nopol: BH 5827 UF.
”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke dua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara ” tutup Kapolres Mukomuko.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: mukomuko bengkulu
-
Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 Siap Berlaku Mulai 1 April 2022
-
Resmikan Tower Baru RSUD Soedarso, Presiden Tekankan Pentingnya Peningkatan Sistem Kesehatan di Tanah Air
-
Gelar Baksos di Moment Hari Pahlawan, MOI Mukomuko Berkolaborasi Dengan Polsek Lubuk Pinang Bantu Warga Lubuk Gedang
-
Melalui Rapat Pengurus, OKK Tingkat PWI Kabupaten Bogor Tahun 2025 Secara Gratis Bakal Diselenggarakan
-
Membersihkan Sampah Bersama Polri”, Polsek V Koto Bersih Bersih di Desa Pondok Panjang
-
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Didalam Kamar di Cilacap
-
Peringatan Hari R.A.Kartini Ke-144 Di Kota Padangsidimpuan Cukup Meriah
-
Pemdes Rawa Mulya Serah Terima Pekerjaan Tahap 1, Kades : Penguatan JUT Untuk Peningkatan Ekonomi Masyarakat
-
Personel Kodim 1710/Mimika Gelar Patroli Dialogis Sebelum, Selama Dan Sesudah Pemilu 2024
-
Peningkatan SDM Bawaslu Mukomuko, Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan

