Satres Narkoba Polres Mukomuko Ungkap Kasus Narkoba Warga Sungai Rumbai

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko, Bengkulu – Satresnarkoba Polres Mukomuko menangkap dua
pemuda yang diduga pelaku dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Ke 2 pemuda ini, diketahui berinisial NR dan DD warga Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko. Kedua pemuda ini ditangkap karena terlibat kasus narkotika.

Ke 2 tersangka ini, berhasil diamankan di Jalan desa Retak Mudik menuju desa Retak Ilir, Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko, Jum’at (15/10/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Mukomuko AKBP Widiardi, S.IK, MH dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mukomuko, Senin, (25/10/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba Polres Mukomuko ini mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Mukomuko, IPTU Teguh Budiyanto.

“Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait adanya informasi transaksi narkoba di Jalan desa Retak Mudik menuju desa Retak Iilir Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko,” jelas Kapolres.

Kapolres juga menambahkan, setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening disimpan di dalam kotak rokok merk sampoerna dan 11 paket kecil sabu-sabu siap edar.

Petugas juga mendapati barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp 876.000,- (delapan ratus ribu tujuh puluh enam ribu rupiah) yang disimpan di dalam dompet warna cokelat , 1 buah kaca pirex, 1 buah gunting, 1 buah pipet plastik warna kuning 3 buah korek api gas ,1 unit hp merk realme c 25 model rmx 3191,1 unit hp merk vivo, kendaraan roda dua merk Suzuki FU, dengan nopol: BH 5827 UF.

”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke dua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara ” tutup Kapolres Mukomuko.

Baca juga:  Kumpulkan Ratusan Kantong Darah, Kodim 0428/Mukomuko Gelar Bhakti Teritorial Prima Donor Darah Peringati HUT Ke - 80 TNI

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: