REAKSIMEDIA.COM | Purbalingga – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga. Pelaku berhasil diamankan berikut dengan barang buktinya.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Jumat (29/7/2022) mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan kerugian satu unit sepeda motor.
Tersangka yang diamankan yaitu AW alias Dodo (40) warga Desa Galuh, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga. Ia menggelapkan sepeda motor milik temannya yang bernama Johan Riyadi (31) warga desa yang sama dengan pelaku.
“Penggelapan sepeda motor dilakukan pada bulan Januari 2022 dan dilaporkan pada bulan Maret 2022. Akhirnya pada bulan Juli 2022 tersangka berikut barang buktinya berhasil diamankan Satreskrim Polres Purbalingga,” jelas Wakapolres didampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Setyan.
Dijelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu meminjam sepeda motor milik temannya dengan alasan untuk operasional kerja selama tujuh hari. Namun sepeda motor tersebut tidak dikembalikan namun digadaikan kepada seseorang yang tidak dikenal.
“Karena merupakan teman, korban percaya saja meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun sepeda motor tersebut justru digadaikan oleh pelaku sebesar Rp. 2,5 juta,” kata Wakapolres.
Dari laporan korban kemudian dilakukan penyelidikan hingga keberadaan tersangka dapat diketahui kemudian diamankan di wilayah Bojongsari. Sepeda motor juga berhasil diamankan dari seseorang di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Vario 150 CC dengan nomor polisi R-4802-GL warna putih merah, STNK sepeda motor dan Surat Keterangan dari NSC Finance perihal sepeda motor yang dibeli secara angsuran.
“Berdasarkan keterangan tersangka, ia menggelapkan sepeda motor milik temannya karena membutuhkan uang. Uang hasil gadai sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkapnya.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polres Purbalingga
Tags: purbalingga
-
Andi Matjtja Moenta, S.Sos Kadis Dikpora Kabupaten Pinrang Melepas Secara Resmi Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) Ke Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan
-
BHABINKAMTIBMAS Wilayah Hukum Polsek Sukamakmur Sosialisasi Dan Edukasi Penggunaan Masker Kepada Masyarakat
-
Kadispotdirga Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Penutupan Perjusami SMP dan SMA Frater
-
Jadi Narasumber Webinar Mahasiswa Program Doktoral, Pangdam XII/Tpr Bahas Strategi Pengamanan Perbatasan
-
Ikut Vaksin, Warga Wonopringgo Dapat Minyak Goreng Gratis
-
Kapolda Sulsel Ikuti Upacara Virtual dan Syukuran HUT Polairud ke-71
-
Silaturahmi Sat Narkoba Kepada Warga Kampung Tangguh Bebas Anti Narkoba
-
Kematian Nini Iting Belum Terungkap, Pospera Minta Kasus Ini Ditarik Ke Polres Dan Evaluasi Polsek Juhar
-
DPD Partai Nasdem Targetkan 10 Kursi Di Legislatif DPRD
-
Dukung Ketahanan Pangan, Polda Jateng Gandeng Perhutani Gelar Program Tanam Jagung