REAKSIMEDIA.COM | Purbalingga – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga. Pelaku berhasil diamankan berikut dengan barang buktinya.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Jumat (29/7/2022) mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan kerugian satu unit sepeda motor.
Tersangka yang diamankan yaitu AW alias Dodo (40) warga Desa Galuh, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga. Ia menggelapkan sepeda motor milik temannya yang bernama Johan Riyadi (31) warga desa yang sama dengan pelaku.
“Penggelapan sepeda motor dilakukan pada bulan Januari 2022 dan dilaporkan pada bulan Maret 2022. Akhirnya pada bulan Juli 2022 tersangka berikut barang buktinya berhasil diamankan Satreskrim Polres Purbalingga,” jelas Wakapolres didampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Setyan.
Dijelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu meminjam sepeda motor milik temannya dengan alasan untuk operasional kerja selama tujuh hari. Namun sepeda motor tersebut tidak dikembalikan namun digadaikan kepada seseorang yang tidak dikenal.
“Karena merupakan teman, korban percaya saja meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun sepeda motor tersebut justru digadaikan oleh pelaku sebesar Rp. 2,5 juta,” kata Wakapolres.

Dari laporan korban kemudian dilakukan penyelidikan hingga keberadaan tersangka dapat diketahui kemudian diamankan di wilayah Bojongsari. Sepeda motor juga berhasil diamankan dari seseorang di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Vario 150 CC dengan nomor polisi R-4802-GL warna putih merah, STNK sepeda motor dan Surat Keterangan dari NSC Finance perihal sepeda motor yang dibeli secara angsuran.
“Berdasarkan keterangan tersangka, ia menggelapkan sepeda motor milik temannya karena membutuhkan uang. Uang hasil gadai sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkapnya.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polres Purbalingga
Tags: purbalingga
-
Peduli Covid 19 , Satlantas Polres Muaro Jambi Berbagi Ribuan Masker
-
Menteri Halim Akui Kesadaran Gunakan Masker di Desa Menurun
-
Kodim 1710/Mimika Ikuti Upacara Peringatan HUT Ke-80 Republik Indonesia di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika
-
Tim SAR Ditpolairud Polda Sulteng Fokuskan Pencarian Korban Banjir Bandang Torue di Laut
-
Polres Banjarnegara Sosialisasi Operasi Zebra Candi 2022 pada Masyarakat
-
PC. PPM Dan Srikandi LVRI Karo Salurkan Bantuan Ke Korban Kebakaran Di Ujung Deleng
-
Ditjen Bina Adwil Dukung DPMPTSP yang Dinamis, Agile dan Profesional
-
Sinergitas TNI – Polri Wilayah Hukum Polsek Sukamakmur Sambang warga binaan Beri himbauan Kamtibmas dan Ajak Jaga Kamtibmas Serta Cegah TPPO
-
Akses jalanan sulit, Rakyat menjerit, Butuh Perhatian Pemerintah!!!
-
Sinergitas TNI – Polri Ajak Warga Binaan Jaga Kamtibmas dan Cegah TPPO





