REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Sat Narkoba Polres Mukomuko kembali mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika, ketiga pelaku yang berusia remaja berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Mukomuko dari lokasi berbeda-beda.
Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba AKP SMO Aritonang SH MH dalam konferensi pers yang digelar di aula Mapolres Mukomuko, Selasa (30/7/24), Kasat menyebutkan bahwa pihaknya menangkap pelaku inisial RA di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang pada Hari Sabtu 20 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB.
Terhadap pelaku RA, berhasil diamankan barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram.
Kronologis penangkapan, pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024, sekira jam 13.00 WIB personel Satresnarkoba Polres Mukomuko mendapatkan informasi adanya peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Mukomuko tepatnya di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang.
Selanjutnya, personel Satresnarkoba Polres Mukomuko melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Kemudian, sekira jam 15.00 WIB, personel Satres Narkoba Polres Mukomuko melakukan upaya paksa di sebuah warung tuak Bunda, di Jalan Gang Becek Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang. Dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laku yang bernama RA, dan setelah itu dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan berupa paket kecil Narkotika yang diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening berlis merah, kemudian dibungkus kembai dengan plastik klip bening, dan uang tunai senilai Rp300 ribu rupiah dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 3 lembar. 1 unit Hp merek Oppo A17K berwarna biru tua dan 1 unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha Vixion warna Hitam non TNKB yang diakui milik pelaku tersebut juga ikut diamankan pihak kepolisian.
Setelah itu, personel Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku yang beralamat di Desa Sumber Makmur, Lubuk Pinang dan ditemukan 1 buah bong atau alat hisap satu-sabu, 1 buah korek api gas, 2 buah pipet plastik, dan ujungnya sudah dibentuk menjadi skot. Yang mana dari semua barang bukti ditemukan oleh pihak kepolisian tersebut oleh pelaku kepemilikannya.
Kemudian, pada Kamis, 25 Juli 2024, Sat Resnarkoba kembali menangkap inisial RS.
“RS diamankan di Desa Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguh pada hari Kamis, 25 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB. Pelaku merupakan pengedar Narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,50 gram,” terangnya.
Inisial RS, 25 tahun, swasta, alamat Desa Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguh. Kronologi penangkapan, Kamis tanggal 25 Juli 2024, sekira pukul 14.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Mukomuko mendapatkan informasi adanya peredaran Narkotika di wilalah hukum Polres Mukomuko di Desa Tunggang, Pondok Suguh.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Sekira pukul 19.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Mukomuko melakukan upaya paksa di sebuah lesehan Mama Reinan Desa Karya Mulya, dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang bernama RS, setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan dalam tas selempang merek Eiger, 1 paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, yang dibungkus dengan plastik klip bening lis merah kemudian dilapisi dengan kertas tisu dan dibalut dengan lakban hitam. 1 paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, 1 bong, satu kaca pirek,satu buah korek api gas biru, dan 1 korek api gas warna hijau, 1 buah pipet plastik berukuran pendek dan pipet sedang, 1 gunting stainless dan 1 unit Hp merek Vivo dan 1 unit kendaraan sepeda motor yamaha Jupiter MX warna hitam lis kuning non TNKB yang mana diakui milik pelaku juga ikut diamankan.
Dilanjutkan Kasat Narkoba, di hari yang sama, juga melakukan penangkapan pemuda inisial ED, di Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh sekira pukul 19.30 WIB. Dengan barang Narkotika Golongan I jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 4,31 gram.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku, bahwasanya Narkotika jenis sabu sabu tersebut didapatkan dari ED, oleh sebab itu personel Satres Narkoba melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku yang dimaksud.
Kemudian, kamis 25 Juli 2024, sekira jam 19.00 WIB personel Satresnarkoba mengamankan ED, di kediamannya dan di dalam rumahnya di Desa Tunggang ditemukan barang bukti di dalam kotak Hp berupa 12 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip. Dan paket sedang sabu-sabu yang dibungkus plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet plastik, 1 buah jarum suntik, 1 buah pulpen di dalamnya berisi pipet plastik, dan 1 buah timbangan.
‘’Ketiga pelaku ini merupakan pengedar, dan dijerat Pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 11 tahun penjara,’’ ungkap Aritonang.
Terkait maraknya Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Mukomuko, Kapolres Mukomuko melalui Wakapolres Kompol Bakit Hadi Suseno SH MH menyampaikan pesan dan himbauan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Mukomuko untuk menjauhi dan mencegah diri serta anggota keluarganya dari bahaya Narkoba.
“Narkotika adalah musuh bersama dan Polres Mukomuko berkomitmen akan terus memberantas dan memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Mukomuko,” tegas Waka Polres Mukomuko.
Kegiatan press rilis ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dipimpin oleh Wakapolres Mukomuko Kompol Bakit Eko Hadi Suseno, S.H.,M.H.didampingi Kasat Narkoba AKP S. M. O. Aritonang, S.H. M.H dan Kasi Humas Bripka Aldi Parma Kusumah.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: mukomuko bengkulu
-
Skema KPBU Dapat Jadi Solusi Penanganan Cepat Darurat Bencana
-
Turut Pecahkan Rekor Muri Kalapas Narkotika Nusakambangan Ikut Virtual RUN
-
Irjen TNI Kunjungi Industri Pertahanan di Cape Town, Afrika Selatan
-
7 Sekolah di Kendal Terima Donasi SatuKata Peduli 2
-
Ditemukan Korban Meninggal Dunia, Diduga Terjatuh Disaluran Irigasi di Desa Cikutamahi Kabupaten Bogor
-
Di Duga di Mark Up Anggaran Dana Desa Tahun 2020 Untuk Penanganan Covid-19 Desa Suka Babo Kecamatan Juhar Kabupaten Karo
-
Peresmian CV. Semi Gandrung Rahayu (SGR) Tour & Travel Di Warung Kemarang
-
Antisipasi Kasus Penyakit Gagal Ginjal Akut Terjadi Di Mukomuko, Kapolres Instruksikan Jajaran Sosialisasikan Himbauan ke Masyarakat
-
Family Gathering DPD MANGUNI INDONESIA Makasar Dipantai Tanjung Bayang
-
Panglima TNI : TNI-Polri Dukung Program Vaksinasi Nasional, 1 Juta Vaksin Perhari





