Sebanyak 86 Botol Miras Oplosan Berjenis Cap Tikus Berhasil Dirazia Polsek Mangoli Utara

REAKSIMEDIA.COM | Sula – Melalui Surat perintah nomor : Sprin/01/V/2022/ sek-Mangbar jajaran Polsek mangoli utara/barat melakukan razia Miras di semua tempat yang diduga menjual miras.

Dalam proses razia tersebut dipimpin oleh Aiptu Tamrin Basahona dan anggota lainnya mendapatkan sebanyak 86 botol Miras oplosan berjenis cap tikus, yang didapatkan di beberapa tempat.

Saat diwawancarai Aipda syafrudin Barso manyampaikan bahwa kegiatan yang dimaksud atas Perintah atasan guna untuk menekan angka kriminalitas yang terjadi di semua sektor yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula, dan dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang ada di sektor Mangoli Utara/Barat.

“Lanjutnya kegiatan razia ini bukan hanya berlaku hari ini saja, tapi kami akan terus melanjutkan secara berkesinambungan sampai keamanan dan ketertiban dimasyarakat benar-benar kondusif,” tegasnya.

“Dia juga berharap kepada seluruh elemen masyarakat agar bisa bekerjasama dengan kami untuk membatu dalam kegiatan tersebut, yang kami butuhkan informasi dari masyarakat setempat agar bisa sama-sama bekerja dalam hal berantas semua miras yang ada di wilayah ini,” tutupnya.

Laporan : Samsul Rizal

Baca juga:  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Jasinga giat sambang sampaikan pesan kamtibmas dan Ajak Cegah TPPO

Tags: