REAKSIMEDIA.COM | Pontianak – Dalam satu bulan Polda Kalbar berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4), Selasa (25/1).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro menjelaskan, dalam kasus ini Polda Kalbar dan jajaranya berhasil mengamankan lima tersangka.
“Kelima pelaku berinisial A, P, RM, H dan TN, tiga diantaranya merupakan Residivis,” jelasnya.
Ia mengatakan, total ada 10 barang bukti yang diamankan dari 10 TKP tersebut.
“Ini yang berhasil kami amankan, sedangkan yang lainnya masih ada beberapa yang diamankan di Polsek-polsek,” beber Dirreskrimum Polda Kalbar.
Dalam melakukan modusnya, para pelaku mengambil kendaraan korban yang sedang terparkir dengan kunci yang masih bergantung.

Para pelaku kemudian menjual kendaraan hasil curian tersebut di Media Sosial.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, sehingga bisa menulusuri dan menangkap para pelaku yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
Laporan : Suryadi
Sumber : Bripda Juni/Humas Polda Kalbar
Tags: pontianak
-
Panglima TNI Monitoring Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, TNI Kerahkan Ribuan Personel dan Alutsista
-
Camat Tebing Tinggi Memerintahkan Kepala Desa Alahair Timur Mengaktifkan Kembali Perangkat Desanya
-
Langgar UU Kuota Haji Khusus, Ketua DPD RI Bakal Panggil Menteri Agama
-
Dari Rasa Ingin Tahu Hingga Cita-Cita, Lanud Sjamsudin Noor Dekatkan Dunia TNI AU Dengan Siswa SRMP 20 Budi Luhur
-
Musrenbangdes Kalices Patean Tahun 2022 Digelar
-
PPKM di Perpanjang, Personil Gabungan Polsek Bontonompo Himbau Swalayan Patuhi Aturan PPKM
-
Desa Marannu Didaulat Salah satu ” Desa Cantik ” Dikabupaten Pinrang
-
Jelang HLF MSP dan Forum Tingkat Tinggi IAF Panglima TNI Cek Venue di Nusa Dua
-
Gus Halim: Program TEKAD Terbukti Efektif Karena Fokus pada Skala Mikro
-
Siak Terima PAD Dari Pajak Tol Trans Pekanbaru-Dumai Rp 8,9 Milyar Pertahun


