Tempat Hiburan Diimbau Patuhi Pembatasan Jam Operasional

IMG 20211107 WA0189

REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Operasi jam malam dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) digelar Polres Kendal, Sabtu malam,(6/11/2021).

Pelaksanaan operasi yang dimulai pada pukul 21.00 wib ini merupakan Implementasi Surat Perintah Kapolres Kendal Nomor Sprin/2446/XI/OPS. 2/2021 tanggal 5 November 2021 tentang tugas patroli penertiban jam operasional Caffe, Karaoke dan tempat hiburan lainnya di wilayah Kendal serta Inmendagri Nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM pencegahan penyebaran Covid-19.

Kegiatan ini dilakukan bersama anggota Satpol PP Kabupaten Kendal di beberapa warung kopi (Warkop) Caffe WK Kendal, Caffe Kopi Sentet, Caffe Six Teen Patebon, Caffe Kepo dan Alun-alun Kendal.

Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 25 anggota Polres Kendal dan 10 anggota Satpol PP Kabupaten Kendal.

Para personil saat itu memerintahkan para pemilik Caffe untuk segera menutup usahanya karena mereka sudah melewati batas jam operasional yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM.

Menurut IPTU Kusfitono SH MM selaku perwira pengendali, kegiatan operasi penertiban jam malam ini dilaksanakan rutin setiap hari.

“Dengan adanya kegiatan ini kami berusaha mencegah terjadinya kerumunan di malam hari yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Selain berpatroli dan penertiban protokol kesehatan, anggota patroli Polres Kendal juga memberikan imbauan pada masyarakat agar selalu mentaati peraturan pemerintah agar supaya disiplin menerapkan protokol kesehatan, serta mengimbau pengunjung yang masih berada di Warkop/Caffe/Warung Makan diharap untuk segera pulang, apabila membeli makanan atau minuman agar dibungkus untuk dibawa pulang ke rumah guna mencegah penularan virus corona.

IMG 20211107 WA0190

Selain itu, petugas juga mengimbau warga agar selalu menggunakan masker, sering mencuci tangan dengan sabun, menghindari menyentuh mulut dan hidung, tidak berjabat tangan, menjaga jarak dengan orang di sampingnya dan selalu menjaga kebersihan.

Baca juga:  Jelang Nataru 2022, Kapolres Semarang Tegaskan Larangan Pesta Kembang Api

IPTU Kusfitono menambahkan, “Mari bersama-sama ikut menjaga diri sendiri dan keluarga dari tertularnya virus corona dengan cara selalu menjaga kebersihan badan dan lingkungan sekitar serta tidak melakukan aktifitas di luar rumah jika tidak sangat penting,” pungkas IPTU Kusfitono. (*)

Laporan : Suryadi

Tags: