Terkait Intruksi Mendagri, Bupati Karo Keluarkan Surat Edaran Larangan Pelaksanaan Pesta Adat Di Jambur

IMG 20210625 WA0082

REAKSIMEDIA.COM | Kabanjahe, Karo – Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo mengeluarkan surat edaran pemberhentian seluruh pelaksanaan acara adat di Jambur untuk Kecamatan Berastagi, Kecamatan Kabanjahe dan Jambur Gerga Kecamatan Tigapanah dimulai sejak 15 Juli 2021 sampai batas waktu yang disesuaikan dengan perkembangan Covid-19 di Kabupaten Karo.

IMG 20210625 WA0083

Surat ini dikeluarkan Bupati Karo tertanggal 23 Juni 2021, hal ini menindak lanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 13 tahun 2021 tentang perpanjangan perlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditingkat desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona dan intruksi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) nomor 188.54/23/INST 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) serta berdasarkan hasil rapat evaluasi percepatan penanganan covid 19 di Kabupaten Karo.

Menanggapi surat edaran tersebut Ketua Yayasan Anak Bangsa Sumatera Utara mengatakan ” Sudah selayaknya ada tindakan, tapi kalau saya menilai saat ini seharusnya kita lebih fokus terkait kesadaran dan tindakan, dan apakah perlu Jambur ditutup, tapi yang lainnya masih aktif,? Yang perlu kita pikirkan tindakan apa yang kita perbuat, nanti Jambur ditutup tapi Pesta bisa dilakukan ditempat tempat terbuka, hotel, saya rasa tidak semestinya ditutup tapi ada tindakan tegas dalam pelanggarannya, ini kan tergantung pengawasan dan kesepakatan yang dibuat diawal acara belum dilaksanakan” ujarnya.

Laporan : Erianto Perangin Angin

Baca juga:  Penetapan 6 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pengelolaan Tambang dan Ijin Pertambangan PT. ANDALAS BARA SEJAHTERA di Sumatera Selatan

Tags: