REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pada Selasa 07 September 2021 pukul 14:00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana “Korupsi terkait Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas 2009 atas nama DR. JOKO SUTRISNO (62). di Jalan Matoa Raya Nomor 18, Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta Jawa Tengah, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1559 K/ Pid.Sus / 2012 tanggal 18 Oktober 2021, Terpidana DR. JOKO SUTRISNO dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII Tahun 2009 dan Pameran SMK tahun 2009 pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional yang melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.838.123.000 (satu milyar delapan ratus tiga puluh delapan juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah), dan oleh karenanya Terpidana DR. JOKO SUTRISNO dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Terdakwa DR. JOKO SUTRISNO diamankan di Jalan Matoa Raya Nomor 18, Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta Jawa Tengah karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan rencananya pada hari Rabu 08 September 2021, Terpidana DR. JOKO SUTRISNO akan dibawa ke Jakarta oleh Tim Jaksa Eksekutor dengan mematuhi protokol kesehatan.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Laporan : Suryadi
Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Tags: jakarta
-
Kapolri Siapkan Strategi Wujudkan Mudik yang Aman dan Sehat Bagi Masyarakat
-
Kemendagri Apresiasi Capaian Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Mal Pelayanan Publik di Provinsi Kalsel
-
Pimpin Penindakan Prokes, Kapolsek Weleri Jaring 12 Pelanggar
-
Buka Seminar Nasional di Uncen, Wamendagri Harap Pelaksanaan Pemilu 2024 di Papua Berjalan Baik
-
HUT RI Ke 76, Sebanyak 865 Tahanan Narkotika Dapat Remisi
-
33 Lansia di Purbalingga Batal Vaksin
-
Penyekatan Di Prambanan Klaten Pengendara Harus Bawa Surat Vaksin Dan Hasil Swab Negatif
-
3 Pria ini Nekat Ambil Pagar, Begini Nasibnya Sekarang
-
DPD BAIN HAM RI Karo Komitmen Stop Narkoba Tapi Peduli Dengan Korban Narkoba
-
Ketua Srikandi PPM Karo Junita Milala Siap Membawa Srikandi Peduli Dan Kreatif