REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pada Selasa 07 September 2021 pukul 14:00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana “Korupsi terkait Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas 2009 atas nama DR. JOKO SUTRISNO (62). di Jalan Matoa Raya Nomor 18, Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta Jawa Tengah, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1559 K/ Pid.Sus / 2012 tanggal 18 Oktober 2021, Terpidana DR. JOKO SUTRISNO dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII Tahun 2009 dan Pameran SMK tahun 2009 pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional yang melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.838.123.000 (satu milyar delapan ratus tiga puluh delapan juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah), dan oleh karenanya Terpidana DR. JOKO SUTRISNO dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

Terdakwa DR. JOKO SUTRISNO diamankan di Jalan Matoa Raya Nomor 18, Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta Jawa Tengah karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan rencananya pada hari Rabu 08 September 2021, Terpidana DR. JOKO SUTRISNO akan dibawa ke Jakarta oleh Tim Jaksa Eksekutor dengan mematuhi protokol kesehatan.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Laporan : Suryadi
Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Tags: jakarta
-
Empat Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Sat Reskrim Polres Kendal, Dua Diantaranya Kakak Beradik
-
Hadiri AMS ke-18 Tahun 2023, Wapres Sampaikan Empat Langkah Strategis bagi Industri Media
-
Bupati Tapsel Harap Pelatihan Pengolahan Kopi Bisa Tingkatkan Kualitas “Kopi Arabika Sipirok”
-
Bantu Ringankan Beban Korban Erupsi Semeru, Kapolrestabes Semarang Lepas 5 Truk Berisi Baksos Peduli Semeru
-
Ketua Persit KCK Cabang XXII Kodim 0808/Blitar Berikan Bantuan Kepada Korban Bencana Banjir
-
Genjot Realisasi APBD dan Tangani Inflasi di Daerah, Kemendagri Turun Langsung ke Provinsi Kepri
-
Polsek Mattiro Sompe; Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Patroli Sambang Pasar Tradisional Sampaikan Pesan Kamtibmas
-
Mantan Menteri BUMN Ir. Laksamana Sukardi Luncurkan buku “Belenggu Nalar”
-
Kapolsek Kramatwatu Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Presisi di PT SGPJB
-
Pastikan Aman dan Terkendali Untuk Pelaksanaan Pemilu 2024, Kapolres Mukomuko Bersama Dandim 0428/MM Tinjau Gudang Logistik KPU

