REAKSIMEDIA.COM | Pinrang – Hajatan seperti pernikahan dan Aqiqahan yang menggunakan badan jalan dapat mengganggu arus lalu lintas yang dapat mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas.
Tampak sebuah Baruga (Tenda) hajatan pernikahan salah satu warga terpasang di Jalan Kesehatan dan Jalan Salo Poros Pinrang-Cempa Kel. Penrang Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang. Olehnya itu Sat Lantas Polres Pinrang menyambangi kediaman pemilik hajatan dengan memberikan himbauan tentang penggunaan badan jalan. Senin (22/05/2023).

Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Agussalim,S.H melalui Kanit Turjawali Ipda Muh.Arif Armin,S.I.Pem, mengatakan bahwa ditutupnya jalan umum dalam acara resepsi seperti pesta pernikahan dan hajatan lainnya adalah pelanggaran. Yang mana jalan umum merupakan hak seluruh pengguna jalan.
Untuk mencegah terjadinya kemacetan arus lalu lintas, kami langsung memerintahkan anggota untuk mengecek ke Lapangann untuk memberikan himbauan dan teguran apabila pendirian tenda (Baruga) tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Ipda Arif juga menjelaskan bahwa Pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya termasuk sebagai penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas. Mengenai hal ini ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Penggunaan jalan untuk pesta pernikahan dan hajatan lainnya termasuk sebagai penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan jalan yang bersifat pribadi antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya.
Jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaan jalan dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif. Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara. Pungkasnya.”
Laporan : Mussin Jack
Tags: Pinrang
-
Bakamla RI Gelar Latihan Menembak Personel Zona Bakamla Tengah
-
Gugatan Pembatalan SK HGU PT BUK Berlanjut Ke Pengadilan Tinggi TUN Medan
-
Wujud Pelayanan Masyarakat Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Rumpin Silahturahmi Tokoh Masyarakat Ajak Jaga Kamtibmas dan Cegah TPPO
-
Gus Halim: Peran BUMN dan Swasta Penting untuk Pembangunan Desa yang Berkelanjutan
-
Gus Halim: Selamat Ulang Tahun Pak Jokowi
-
Khidmat, Polres Mukomuko Gelar Upacara dan Syukuran di Puncak Hari Bhayangkara ke 77
-
Timsel Tegaskan Pihaknya Solid dan Independen dalam Memilih Anggota KPU-Bawaslu Berintegritas
-
Personil Polsek Gajah Monitoring Harga Sembako Pasca Kenaikan Harga BBM
-
Presiden: Manfaatkan Peluang dengan Visi Taktis Menuju Indonesia Emas 2045
-
Peringati HKGB ke-69, Kapolri: Polri Kuat Karena Didukung Oleh Bhayangkari

