REAKSIMEDIA.COM | Pinrang – Hajatan seperti pernikahan dan Aqiqahan yang menggunakan badan jalan dapat mengganggu arus lalu lintas yang dapat mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas.
Tampak sebuah Baruga (Tenda) hajatan pernikahan salah satu warga terpasang di Jalan Kesehatan dan Jalan Salo Poros Pinrang-Cempa Kel. Penrang Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang. Olehnya itu Sat Lantas Polres Pinrang menyambangi kediaman pemilik hajatan dengan memberikan himbauan tentang penggunaan badan jalan. Senin (22/05/2023).

Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Agussalim,S.H melalui Kanit Turjawali Ipda Muh.Arif Armin,S.I.Pem, mengatakan bahwa ditutupnya jalan umum dalam acara resepsi seperti pesta pernikahan dan hajatan lainnya adalah pelanggaran. Yang mana jalan umum merupakan hak seluruh pengguna jalan.
Untuk mencegah terjadinya kemacetan arus lalu lintas, kami langsung memerintahkan anggota untuk mengecek ke Lapangann untuk memberikan himbauan dan teguran apabila pendirian tenda (Baruga) tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Ipda Arif juga menjelaskan bahwa Pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya termasuk sebagai penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas. Mengenai hal ini ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Penggunaan jalan untuk pesta pernikahan dan hajatan lainnya termasuk sebagai penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan jalan yang bersifat pribadi antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya.
Jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaan jalan dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif. Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara. Pungkasnya.”
Laporan : Mussin Jack
Tags: Pinrang
-
6 Orang pelaku Penipuan Gendam berhasil di Ungkap Ditreskrimum Polda Jateng
-
Polda Jateng Gelar Ops Patuh Candi 2022, Kapolda: Utamakan Pendekatan Humanis Guna Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalulintas
-
Di UKSW, Wamendes Paiman Paparkan Pembangunan Desa di Wilayah IKN
-
Sambut Dirgahayu RI ke 77 dan Ultah Kecamatan (Marga Ipuh) Ke 152, Media Kabar Bengkulu.id Gelar Jalan Santai
-
Serap Aspirasi di Desa Kembangbilo Tuban, LaNyalla: Masyarakat Butuh Waduk untuk Jaga Ketahanan Pangan
-
Tinggal Menghitung Hari, Bupati Tapanuli Selatan Ingin Pelaksanaan MTQ Ke-39 Tingkat Provinsi Sumut Berjalan Sukses
-
Dekatkan Polri ke Anak usia Dini, Satlantas Polres Mukomuko Kenalkan Program “POCIL” Kepada Pelajar SD IT Al Hafidz
-
Wujud Menjaga Tolerensi dan Kebersamaan, Polres Mukomuko Gelar Baksos Religi
-
Dituduh Mau Dinikahi, Kepala UPT SAMSAT Makassar 1 Sulsel PHK Salah Satu Non PNS
-
Jadwal Tanam Tahun 2023-2027 Kabupaten Mukomuko Ditetapkan Bupati, Debiriadi S.Ap: Semoga Petani Kita di DI Air Manjuto Dapat Menyesuaikan Jadwal & Pola Tanam Yang Sudah Ditetapkan

