REAKSIMEDIA.COM | Jayapura – Keberadaan lembaga kultural Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan salah satu bentuk kekhususan yang dimiliki Papua utamanya dalam konteks otonomi khusus. MRP memiliki kewenangan tertentu dalam rangka memberikan perlindungan, penguatan, keberpihakan, serta pemberdayaan terhadap hak-hak orang asli Papua.
Penjelasan itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi wetipo pada Rapat Pleno dalam rangka Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Anggota MRP Provinsi Papua Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 di Sasana Krida Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Jayapura, Jumat (30/9/2022).
Wempi menerangkan, keberpihakan itu dilakukan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, serta pemantapan kehidupan beragama. “Hal ini sekaligus menjadi ruang lingkup serta batasan tugas dan kewenangan Saudara-Saudari dalam pelaksanaan kebijakan otonomi khusus,” ujar Wempi.
Dia menegaskan, sebagai lembaga khusus, MRP mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan melindungi kepentingan orang asli Papua. Hal ini tercermin dalam sejumlah tugas yang diemban MRP. Tugas itu seperti memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Selain itu, memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) bersama gubernur.
“Menyalurkan aspirasi, memperhatikan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan, dan memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya,” tambah Wempi.
Tak hanya itu, MRP juga memiliki tugas memberikan saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga yang berlaku di tanah Papua. Kerja sama ini khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua. Tugas lainnya, yakni memberikan pertimbangan kepada DPRP, gubernur, DPRD kabupaten/kota, serta bupati/wali kota terkait perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Dengan mengacu berbagai tugas tersebut, Wempi menegaskan, MRP memiliki kewajiban untuk mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mengabdi kepada rakyat di Provinsi Papua. Selain itu, MRP wajib mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, serta menaati segala peraturan perundang-undangan.
“(Kewajiban lainnya) membina pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya asli Papua, membina kerukunan kehidupan beragama, serta mendorong pemberdayaan perempuan,” tandas Wempi.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jayapura
-
Sat Polairud Polres Karimun Bagikan Bansos Sembako Program PPKM Mikro Pada Masyarakat Yang Berdampak Covid-19 Di Kecamatan Kundur
-
Bersama Satgas Pangan Kapolres Ponorogo Cek Pasar Jambon Pantau Harga Dan Stok Bahan Pokok
-
Dukung Pembangunan, Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Hadiri Musrenbang Kampung Utikini Baru
-
Warga Lubuk Gedang Minta Keadilan Terkait Pembelajaran Tatap Muka
-
Kurangi Pengaruh Negatif Gadget/Handphone Pada Anak Lewat Fasilitas Outbound di Mako Yonif Raider 613/Raja Alam
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar, Giat Sambang Desa pada Binaan
-
Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Pemerintah-DPR-Penyelenggara Sepakati Jadwal Pemilu Serentak
-
Hadiri Indonesia Fintech Summit, Wapres Tegaskan Kerangka Tata Kelola Fintech di Indonesia Harus Segera Dibangun
-
Terkait Pengadaan Lampu Solar Cell TA 2021 Diduga Chat Grup WA Milik Kades se-Kabupaten Tapanuli Selatan “Bocor”
-
Lama DPO, Tersangka Kasus Korupsi BRI Kabanjahe Diciduk Kejati Sumut

