REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Satresnarkoba Polres Kendal berhasil menangkap dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pelaku ditangkap dipinggir Jalan Raya Brangsong Desa Tosari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Kamis (7/4/2022) pukul 00:30 Wib. Masing-masing WL alias Sondol merupakan warga Desa Tosari RT. 02/RW. 01Kabupaten Kendal, TA warga Gambiran RT. 01/RW. 05, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwunggu, Kabupaten Kendal.
Pelaku WL diamankan berserta barang bukti 1 paket kecil serbuk kristal atau shabu yang terbungkus klip plastik dengan berat bruto + 0,44 gram. 1 (satu) buah HP Redmi 9C warna merah dan 1 (satu) unit Spm Honda Beat warna hitam, sedangkan pelaku TA diamankan berserta barang bukti seperangkat alat hisap atau bong, 1 (satu) buah HP Vivo warna merah.
Kasatnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto S.H menjelaskan, “Berawal dari informasi dari masyarakat dengan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Brangsong, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal. Dan pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 sekira pukul 00.30 Wib jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku WL dipinggir Jalan Raya Brangsong Desa Tosari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.
“Kami amankan salah seorang pelaku WL, kemudian kami lakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket kecil serbuk kristal/shabu terbungkus klip plastik dengan berat bruto + 0,44 gram didalam saku celana belakang sebelah kiri yang dipakai WL dan barang tersebut diakui miliknya,” jelas Kasatnarkoba Polres Kendal.
Setelah dikembangkan, WL mengakui bahwa yang memiliki akses untuk membeli barang terlarang tersebut adalah TA. Dan shabu tersebut dibeli menggunakan uang milik WL dan dibeli dengan harga Rp. 200.000,- (duaratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 03.00 Wib TA ditangkap dan mengakui bahwa shabu yang dibawa oleh WL tersebut yang memiliki akses untuk membeli adalah TA dan rencananya shabu tersebut untuk dikonsumsi.
“Selanjutnya TA menunjukkan alat hisap atau bong miliknya yang disimpan didalam meja diruang dapur rumah TA. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: kendal
-
24 Personel TNI Terima Penghargaan DariĀ Philippine Air Force
-
Kelangkaan BBM Berjenis Pertalite Dan Pertamax Diduga Ada Penimbunan Dipihak Pengecer
-
Optimalkan Peran Cendekiawan Buddhis dalam Menghasilkan Gagasan yang Konstruktif
-
Camat Sepatan Kembali Monitoring Kegiatan Vaksinasi
-
Sambut HUT RI 76, Karang Taruna Batu Karang Gelorakan Untukmu Pahlawan Indonesia ku di Makam Kiras Bangun
-
Menko Polhukam Ajak Pimpinan Perguruan Tinggi Lindungi Bangsa dari Serangan Hoax
-
Isu Pembakaran Mama Hertina oleh TNI adalah Hoaks: Faktanya Dibunuh Kelompok Separatis OPM
-
BSKDN Gelar Bimtek IPKD di Kepri, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pengelola Keuangan Daerah
-
Kisruh Kebun Masyarakat Desa Tiga Talang, Kades Talang Petai: Tidak Ada Diselewengkan, Dana Hasil Kebun Masih Utuh Di Bank
-
Tertabrak Kereta Api, Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Dunia


