REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Setelah menyita harta pribadi Andri Tedjadharma berupa lahan di Bali, Bandung, dan kantor di Jakarta, pemerintah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tampaknya berencana menjual dengan cara lelang.
Bila hal itu dilakukan, semakin menunjukkan pemerintah berbuat zalim kepada Andri Tedjadharma. Pasalnya, KPKNL jelas-jelas tidak memiliki dasar penyitaan yang sah secara hukum. Sebab, dasar yang mereka gunakan yakni Surat Paksa Bayar nomor 216, sudah kalah saat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. TUN).
“PTUN dan PT TUN DKI Jakarta sudah memerintahkan penetapan dan paksa bayar terhadap Andri Tedjadharma/Bank Centris dibatalkan dan dicabut,” tegas Andri kepada media ini.
Andri kembali menegaskan, KPKNL sama sekali tidak mempunyai dasar hukum untuk menagih dan menyita lahan pribadi miliknya. “Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000, kami menang. Di Pengadilan Tinggi, kami juga menang,” ujarnya.
Dia pun menambahkan setelah tingkat banding itu, ke tingkat selanjutnya atau Kasasi di Mahkamah Agung, tidak ada putusan. Karena, Mahkamah Agung tidak pernah menerima berkas kasasi. “Dua surat resmi dari Mahkamah Agung menyatakan Mahkamah Agung tidak pernah menerima berkas kasasi BPPN melawan Bank Centris,” ungkap Andri.
Selanjutnya, Andri berharap Presiden Joko Widodo memberikan atensi atas kasus yang dialami dirinya dan Bank Centris. “Penyitaan dan rencana penjualan harta pribadi saya ini merupakan kejahatan yang dilakukan pemerintah,” imbuhnya seraya juga menggantungkan harapannya kepada Prabowo, Capres terpilih periode 2024-2029. “Ini persoalan negara yang harus diselesaikan dengan benar.”
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Perkuat Silaturahmi, Polsek Lubuk Pinang Jum’at Curhat Bersama Pemdes dan Warga Desa Lubuk Pinang
-
Pelaku Pembunuh PLT Kepala BPBD Merangin Berhasil Diringkus
-
Bakamla RI Gelar Operasi Udara Maritim dengan Target Kapal Perilaku Anomali
-
Hantarkan Almarhum Hermanto Dardak ke TMP Kalibata, Menteri Basuki: Beliau Insan PUPR Pekerja Keras, Tulus Ikhlas Mengabdi untuk Indonesia
-
Hindari Konflik Disaat Pilkades Serentak 2021, Dinas PMD Mukomuko Gencar Sosialisasikan Aturan Main
-
Bakamla RI Bahas Implementasi PP Nomor 59 Tahun 2023 tentang Jaknas KKPH
-
Bantu Masyarakata Terdampak Covid-19, Polsek Baros Bagikan Masker dan Paket Sembako
-
Penutupan Exit Jalan Tol, WNA Asal China Diputarbalikkan ke Arah Semarang
-
Sultan B Najamudin: Vaksin Nusantara Berhasil Karena Pak Terawan “Keras Kepala”
-
H20, Sebagai Rangkaian Presidensi G20 Indonesia, Harus Memberi Manfaat Konkret Bagi Masyarakat