Anggota DPRD Kota Sukabumi Segera Panggil BPJS Ketenagakerjaan, JHT Cair di Usia 56 Tahun

IMG 20220215 WA0143

REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Anggota DPRD Kota Sukabumi Komisi III Bambang Herawanto, menyoroti Peraturan Mentri Ketenagakerjaan (Permanaker) Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 Aturan program Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa cair di usia 56 tahun.

Bambang menilai munculnya Permanaker nomor 2 tahun 2022 ini masih mengandung nilai ketidak Adilan.

“Aturan pencairan JHT saat usia pemegang BPJS ketenagakerjaan saat 56 tahun ini, mengandung nilai ketidak Adilan,” kata Bambang, Senin (14/2/2022).

Legislator partai Nasdem ini menjelaskan permasalahan ketidakadilan ini misalnya saja, jika seorang karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan sulit mendapatkan pekerjaan maka siapa yang akan terus membayarkan JHT.

“Selain itu, bila iuran JHT tidak di bayarkan selanjutnya apakah tidak menimbulkan penghapusan atas hak penerima JHT selama dia bekerja terdahulu,” ujarnya.

Menurutnya, pencairan JHT ini bisa menjadi modal usaha bagi karyawan yang terkena PHK untuk melanjutkan hidup, namun jika JHT nya tidak dapat dicairkan tentunya ini akan menjadi polemik karena tidak adil.

“Dengan adanya JHT ini paling tidak bisa menyambung hidup selama mencari pekerjaan baru, nah apabila tidak bisa dicairkan mau bagaimana,” ujarnya.

Menurutnya, Permanaker ini sangat tidak fair jika BPJS ketenaga kerjaan masih tetap menahan hak pekerja yang di PHK karena akan sangat membutuhkan dana JHT tersebut.

“Sebab itu, saya akan usulkan untuk segera memanggil BPJS ketenaga kerjaan untuk memberi penjelasan yang utuh sebelum kami mengambil sikap dan langkah selanjutnya,” tandasnya.

Laporan : Lelly

Baca juga:  Wali Kota Sukabumi Klarifikasi Isu Penolakan Permohonan PD Muhammadiyah, Lapang Merdeka Bisa Dipakai Salat Ied

Tags: