Antisipasi Korban Jiwa Diwahana Wisata Air, Disparpora Kabupaten Mukomuko Gelar Sidak

IMG 20220512 WA0141

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko Bengkulu – Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Mukomuko melakukan sidak ke beberapa kolam renang Waterboom / wahana wisata air untuk bersosialisasi dan mengecek izin kolam renang Waterboom yang berada dilokasi Kecamatan Penarik. Kamis (12/5/22).

Hasil sidak tersebut ditemukan ada beberapa kolam renang Waterboom yang tidak memiliki izin dan standar SOP dengan aturan yang berlaku.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan akibat lemahnya SOP dari pengelola sehingga terjadi peristiwa yang merenggut nyawa seorang pengunjung beberapa hari yang lalu dikolam renang Waterboom Tirta Sakti Penarik.

Kepala dinas Disparpora Kabupaten Mukomuko melalui Kabid Pariwisata Rizkan yang didampingi Analisis Kebijakan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Salia Feri disela kegiatan tersebut mengatakan,” bagi pelaku wisata Kolam renang Waterboom yang belum membuat izin, sementara harus ditutup dahulu, sampai pelaku usaha Kolam renang Waterboom sudah membuat izin dan harus sesuai SOP yang berlaku,” papar Rizkan.

“Dan diminta kepada pelaku usaha Kolam renang Waterboom untuk menjalin kerjasama dari pihak Babinsa dan Bhabinkantibmas, serta pihak puskesmas kesehatan medis, untuk memperketat pengawasan terhadap pengunjung yang mau berlibur dan berenang, serta memperketat pengawasan disekeliling Kolam renang,” himbau Kabid.

“Mudah-mudahan dalam bersosialisasi ini dan mengingat kecelakaan sebelumnya menjadi pelajaran kepada pemilik-pemilik usaha agar menaati aturan aturan dan SOP, demi kenyamanan pengunjung dan memperkecil kecelakaan di kolam renang Waterboom” ujar Rizkan.

IMG 20220512 WA0142

Lebih lanjut Rizkan menyampaikan,” untuk daerah wisata diminta agar mematuhi pembatasan kapasitas yang diterapkan. Semua daerah-daerah wisata di Kabupaten Mukomuko harus sama, harus komit untuk membatasi jumlah kapasitas, dan melengkapi SOP serta pengawasan yang lebih ketat lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata akan menyurati pelaku usaha yang tidak berizin, menutup tempat wisata Kolam renang Waterboom sampai izin ditetapkan oleh dinas pariwisata. Sebab saat dinas pariwisata mendatangi kolam renang Waterboom banyak ditemukan tidak sesuai SOP dan aturan yang berlaku.

Baca juga:  Dukung Program Kerja, Danpos Ramil Potowayburu Hadiri Rapat Koordinasi Tingkat Distrik

“Iya ditutup sementara bagi kolam renang waterboom yang tidak berizin, sampai ditungu bagi pihak pelaku usaha Kolam renang Waterboom untuk melengkapi perizinan dan SOP, baru bisa dibuka kembali,” pungkas Rizkan.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar.

Tags: