Gelar Sosperda No.4/2012 Tentang Kesehatan, Parlin Sipahutar: Banyak Keluhan Warga Terkait Pelayanan Kesehatan di Kota Medan

IMG 20230319 WA0533

REAKSIMEDIA.COM | Medan – Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Medan Parlindungan Sipahutar SH MH disaat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan (Sosperda) ke III/2023, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Mangaan IV Gang Rahayu, Lingkungan 14, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Minggu (19/3/23).

Lebih lanjut Wakil Rakyat asal Dapil III Kota Medan ini meminta Pemko Medan untuk selalu mempermudah masyarakat dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Pasalnya, kesehatan merupakan salah satu hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi Pemko Medan.

“Melalui Perda ini, diharapkan Pemko Medan untuk selalu memberi akses agar masyarakat memperoleh kemudahan dalam mendapatkan fasilitas dan pelayanan kesehatan secara maksimal,” pinta Dewan yang akrab disapa Bang Parlin ini.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan ini juga menyebutkan bahwa banyak keluhan yang disampaikan warga Kota Medan terkait pelayanan kesehatan yang diberikan Puskesmas maupun rumah sakit saat menggunakan program BPJS Kesehatan.

Dirinya pun meminta Dinas Kesehatan Kota Medan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan manfaat program layanan kesehatan yang merupakan salah satu program prioritas Wali Kota Medan. “Bantu masyarakat dalam memperoleh akses kesehatan. Jangan orang sudah sakit, malah dipersulit. Lakukan dulu penanganan, baru administrasi atau prosedurnya menyusul,” tegas Politisi Partai Demokrat ini.

IMG 20230319 WA0534

Disisi lain, Parlin Sipahutar juga mengimbau kepada masyarakat agar betul betul memanfaatkan fasilitas dari BPJS Kesehatan. “Memang kita tak berharap sakit, tapi kita perlu memiliki kartu BPJS. Bagi yang belum punya kartu BPJS, Pemko Medan telah meluncurkan program UHC dengan KTP berobat gratis ke Puskesmas dan rumah sakit,” terang Anggota DPRD Kota Medan Parlin Sipahutar dihadapan ratusan warga yang hadir.

Pada acara itu, masyarakat yang hadir cukup antusias dengan menyampaikan aspirasi dan persoalan yang mereka hadapi terkait pelayanan kesehatan. Seperti yang disampaikan Eka, Warga Kelurahan Mabar, Medan Deli. “Saya pernah membawa anak saya berobat ke Puskesmas, kami bawa kartu BPJS, KK, dan KTP, tapi kami ditolak untuk berobat dengan alasan kartu BPJS Kesehatan anak saya tidak aktif lagi. Mohon ini menjadi perhatian Anggota DPRD Bapak Parlindungan Sipahutar dan Pemko Medan,” ucap Eka.

Lain halnya yang disampaikan Agustina Manurung yang bertanya apakah Kartu BPJS Kota Medan bisa digunakan di luar kota Medan. “Saya mau merantau, apakah kartu BPJS yang saya miliki bisa saya gunakan di perantauan nanti?” tanya Agustina.

Baca juga:  Siapkan Atlet Bermental Juara, Pangdam I/BB Buka Kejuaraan Taekwondo Championship 2022

Sedangkan Nova, warga yang juga hadir pada acara itu menanyakan, apakah BPJS bisa digunakan untuk operasi buka pen? “Saya mau bawa suami saya operasi buka pen. Apakah bisa menggunakan BPJS. Terus, bagaimana caranya?” tanya Nova.

Menyikapi pertanyaan dari masyarakat yang hadir, Dinas Kesehatan Kota Medan yang diwakili Yossy J Veronica dari UPT Puskesmas Titipapan menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang ingin berobat ke Puskesmas, bisa hanya menggunakan KTP atau KK.

“Selama saya bertugas di Puskesmas Titipapan, tidak pernah kami menolak pasien walau tidak punya kartu BPJS. Karena sejak dulu memang, warga yang ingin berobat bisa menggunakan KTP atau KK. Kecuali ingin dirujuk ke rumah sakit, itu memang tidak bisa,” jelas Yossy.

Masih disampaikan Yossy, melalui program UHC yang diluncurkan Wali Kota Medan awal Desember tahun lalu, kini masyarakat yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan sudah bisa dirujuk ke rumah sakit hanya dengan menunjukkan KTP. “Tapi harus dicek dulu di Puskesmas, apakah memang harus dirujuk ke rumah sakit atau tidak. Jika masih mampu ditangani Puskesmas akan ditangani Puskesmas dulu,” paparnya.

Menyikapi pertanyaan Nova, Yossy menyebutkan bahwa untuk operasi buka pen, bisa menggunakan BPJS. “Ibu pergi saja ke Puskesmas atau Klinik di mana faskes BPJS ibu. Minta rujukan dari faskesnya dulu (Puskesmas/klinik),” ulasnya.

Yossy juga menjelaskan, kalau peserta BPJS Kesehatan terdaftar di Kota Medan, bisa berobat di luar Kota Medan. “Tapi hanya untuk 3 kali berobat. Selebihnya harus pindah faskes di mana domisilinya di perantauan. Untuk pindah faskes ini bisa dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile,” tutupnya.

IMG 20230319 WA0535
Diakhir kegiatan itu, Anggota DPRD Kota Medan Parlin Sipahutar menyempatkan diri untuk foto bersama dengan warga dan juga memberikan” buah tangan” kepada masyarakat yang hadir pada acara tersebut.

Tampak hadir dalam acara itu, Anggota DPRD Kota Medan Parlin Sipahutar dan rombongan, mantan Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Camat Medan Deli diwakili, Dinkes Kota Medan diwakili Puskesmas Titi Papan, ibu-ibu dari Perwiritan Amaliyah, Pengajian Wanita Medan Kecamatan Medan Deli, Pendawa Ranting Mabar, PPM Medan Deli, Mahkota Serumpun Medan Deli, tokoh masyarakat dan agama Kecamatan Medan Deli.

Laporan : Rahmadsyah

Tags: