REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 guna pengendalian Covid-19 maka Polsek Pegandon laksanakan operasi yustisi di wilayah Kecamatan Pegandon, Kamis (12/8/2021).
Sebagai dasar hukum kegiatan tersebut adalah Inmendagri No.15 tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa – Bali, Instruksi Bupati Kendal No. 01 tahun 2021 tanggal 03 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Kabupaten Kendal.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin, S.H. didampingi 6 anggota Polsek dan Satgas Covid-19 Kecamatan Pegandon 3 personel, kegiatan dilaksanakan setelah apel pagi yang dilaksanakan di depan Kecamatan Pegandon.
Disela-sela kegiatannya Kapolsek Pegandon menyampaikan” Dengan diberlakukannya PPKM Level 4 maka, kami terus laksanakan operasi masker terhadap pengguna jalan yang tidak mengenakan masker di depan Kantor Kecamatan Pegandon, serta memberikan sanksi berupa teguran lisan selain itu kami juga melakukan pembagian masker gratis kepada warga masyarakat, ” jelasnya.
“Adapun rincian tindakan oleh satgas Covid-19 Kecamatan Pegandon antara lain jumlah total pelanggaran yang terjaring 10 orang karena tidak mengenakan masker. Sanksi yang diberikan adalah teguran lisan 5 orang, kerja sosial 5 orang, ” pungkasnya.
Laporan : Suryadi
Tags: kendal
-
Antisipasi Gangguan Kesehatan, Korem 071/Wijayakusuma Rutin Cek Personel Sebelum Beraktifitas
-
DPO Kasus Pencurian 40 Ekor Sapi Ditangkap Polres Wajo, Kabid Humas Polda Sulsel: Aparat Polri Komitmen Tegakkan Hukum Ditengah Masyarakat
-
Tuduhan Firli Soal Kapolda Metro Jaya Mengancam Dibantah Ketua KPK Nawawi
-
H2 Lebaran, Menhub Tinjau Pelabuhan Muara Angke, Aspek Kelaikan Kapal Menjadi Perhatian Utama
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka KKB Dalam Pasal Pembunuhan Berencana
-
Panglima TNI Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Cimahi Jawa Barat
-
Menparekraf : ‘Festival Kota Tua Majene 2021’ Sebagai Momentum Pemulihan Parekraf di Sulbar*
-
Kodim 0428/MM Dan Kakankemenag Mukomuko Gelar Rakor Dengan Pimpinan Ponpes Terkait Piala Kasad Liga Santri PSSI Tahun 2022
-
Gelar Razia, Ditresnarkoba Polda Jateng Tutup Tempat Hiburan yang Tak Patuhi Jam Operasional
-
Jumat Barokah, Kapolres Berikan Bantuan Sosial kepada Buruh Pelabuhan Dede Tolitoli