Gencar Operasi Yustisi, Polsek Pegandon Jaring 10 Pelanggar

IMG 20210812 WA0124 1

REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 guna pengendalian Covid-19 maka Polsek Pegandon laksanakan operasi yustisi di wilayah Kecamatan Pegandon, Kamis (12/8/2021).

Sebagai dasar hukum kegiatan tersebut adalah Inmendagri No.15 tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa – Bali, Instruksi Bupati Kendal No. 01 tahun 2021 tanggal 03 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Kabupaten Kendal.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin, S.H. didampingi 6 anggota Polsek dan Satgas Covid-19 Kecamatan Pegandon 3 personel, kegiatan dilaksanakan setelah apel pagi yang dilaksanakan di depan Kecamatan Pegandon.

Disela-sela kegiatannya Kapolsek Pegandon menyampaikan” Dengan diberlakukannya PPKM Level 4 maka, kami terus laksanakan operasi masker terhadap pengguna jalan yang tidak mengenakan masker di depan Kantor Kecamatan Pegandon, serta memberikan sanksi berupa teguran lisan selain itu kami juga melakukan pembagian masker gratis kepada warga masyarakat, ” jelasnya.

“Adapun rincian tindakan oleh satgas Covid-19 Kecamatan Pegandon antara lain jumlah total pelanggaran yang terjaring 10 orang karena tidak mengenakan masker. Sanksi yang diberikan adalah teguran lisan 5 orang, kerja sosial 5 orang, ” pungkasnya.

Laporan : Suryadi

Baca juga:  Antisipasi Penyebaran PMK, Bupati dan Kapolres Kendal Semprotkan Cairan Disinfektan ke Kandang Sapi

Tags: