REAKSIMEDIA.COM | Gowa – Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin.P, S.I.K., M.H bersama forkopimda Kabupaten Gowa menghadiri pemberian remisi kepada para tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Kab. Gowa, selasa (17/8).
Pemberian remisi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021 tentang pemberian remisi umum tanggal 17 Agustus 2021 dalam rangka memperingati HUT RI ke-76.
Jadi sebanyak 865 tahanan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Kab Gowa mendapatkan remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun ini, ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P. SIK.,MH.
Pasca pemberian remisi Kapolres Gowa saat dikonfirmasi mengatakan,” pemberian remisi ini sebagai kado untuk para tahanan di hari kemerdekaan RI ke-76. Saya berharap para tahanan yang telah mendapatkan remisi dapat menjadikan momen ini untuk memperbaiki diri sekaligus sebagai proses pendewasaan agar setelah menghirup udara segar dapat kembali ke tengah masyarakat dengan pribadi yang lebih baik,” pungkas AKBP Tri Goffarudin. P. SIK.,MH.
Laporan : Heri Setiadi
Sumber : Humas Polres Gowa
Tags: gowa
-
Polsek Weleri Ringkus Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua
-
Cegah Penyelewengan Pendistribusian BBM, Polsek Patebon Laksanakan BLP
-
AICIS 2023 Hasilkan Piagam Surabaya, Tolak Politik Identitas
-
Menparekraf Tinjau Sentra Vaksinasi Pelaku Parekraf di Restoran Bebek Dower Cilandak
-
Polres Mukomuko Tegaskan Siap Tindak Anggota Jika Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal
-
Dukun Cabul Pelaku Pemerkosaan di Jepara Ditangkap Polisi
-
Forum Kyai Akan Kampung Laporkan Zulkifli Hasan ke Polda DIY
-
Sinergi TNI – POLRI Wilayah Hukum Polsek Dramaga Polres Bogor Polda Jawa Barat Laksanakan Pengecekan Rumah Warga Yang Ambruk
-
Bentuk Karakter Dan Sikap Disiplin, Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Latih PBB Pelajar SMPN Agimuga
-
Sertijab Tiga Kabalakpus TNI, Panglima TNI Dorong Regenerasi dan Peningkatan Kinerja Organisasi

