REAKSIMEDIA.COM | Gowa – Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin.P, S.I.K., M.H bersama forkopimda Kabupaten Gowa menghadiri pemberian remisi kepada para tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Kab. Gowa, selasa (17/8).
Pemberian remisi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021 tentang pemberian remisi umum tanggal 17 Agustus 2021 dalam rangka memperingati HUT RI ke-76.
Jadi sebanyak 865 tahanan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Kab Gowa mendapatkan remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun ini, ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P. SIK.,MH.
Pasca pemberian remisi Kapolres Gowa saat dikonfirmasi mengatakan,” pemberian remisi ini sebagai kado untuk para tahanan di hari kemerdekaan RI ke-76. Saya berharap para tahanan yang telah mendapatkan remisi dapat menjadikan momen ini untuk memperbaiki diri sekaligus sebagai proses pendewasaan agar setelah menghirup udara segar dapat kembali ke tengah masyarakat dengan pribadi yang lebih baik,” pungkas AKBP Tri Goffarudin. P. SIK.,MH.
Laporan : Heri Setiadi
Sumber : Humas Polres Gowa
Tags: gowa
-
Presiden Kunjungi Polisi Korban Kerusuhan, Polri Janji Pulihkan Keamanan dan Tangkap Pelaku
-
Kemendagri: ASN Punya Peran Penting dalam Penyerapan Anggaran Daerah
-
Kemendagri Dorong Pemda Kelola Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
-
Babinsa Ponggok Gelar Komsos di Wilayah, Guna Jalin Kedekatan dan Keakraban dengan Warga Binaannya
-
Meninjau TPA Suwung Bali, Menteri Suharso Usulkan Reformasi Pengelolaan Sampah
-
Kapuspen TNI Tutup Latfungnispen TA 2024
-
Panglima TNI Hadiri Penganugerahan Pangkat Istimewa dan Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara
-
Peduli Penghijauan,Dalam Rangka Hut Humas Polri Ke-72 Polres Pinrang Menggelar Penanaman Pohon
-
Gelar Bakti Kesehatan di Titik 0 IKN, Kapolri Gelorakan Visi Indonesia Emas 2045
-
Buka Jambore Karhutla Riau 2025, Kapolri Ajak Masyarakat Jaga dan Lestarikan Lingkungan


