REAKSIMEDIA.COM | Polres Bogor – Polsek Rumpin, Bhabinkamtibmas Polsek Rumpin Polres Bogor Aiptu Ateng Nasuta, menunjukkan komitmen dan kedekatannya dengan warga di wilayah hukum binaanya, Aiptu Ateng Nasuta melakukan kunjungan langsung ke Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor dalam upaya untuk mempererat hubungan antara aparat kepolisian dan masyarakat setempat (serta mencegah terjadinya TPPO). (10/9/2023)
Dalam kunjungan tersebut, Aiptu Ateng Nasuta tampak akrab dengan warga setempat, Ia menghabiskan waktu untuk berbicara dengan berbagai kelompok masyarakat, dari anak-anak hingga lanjut usia, guna mendengarkan langsung berbagai permasalahan dan aspirasi yang mereka miliki, Kehadirannya disambut hangat oleh warga, yang merasa dihargai dan diakui oleh pihak kepolisian
Aiptu Ateng Nasuta juga memberikan penyuluhan tentang kamtibmas kepada warga sekitar. Ia berbagi informasi tentang langkah-langkah pencegahan kejahatan dan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Dalam interaksi tersebut, warga juga diajak untuk melaporkan setiap potensi ancaman atau situasi yang mencurigakan kepada pihak kepolisian
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro SH., S.I.K melalui Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, S.H,,M.H menyatakan apresiasi atas dedikasi Aiptu Ateng Nasuta dalam menjalin kedekatan dengan masyarakat
“Kedekatan antara anggota kepolisian dan masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam menciptakan suasana aman dan kondusif. Kami berharap pola komunikasi seperti ini dapat terus ditingkatkan demi kebaikan bersama,” katanya
“sesuai dengan arahan Bapak Kapolres, langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat ikatan antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat” ucapnya
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat dan akan ditindak lanjuttin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung. Jelasnya.
Laporan : Sandio
Sumber : Humas Polres Bogor
Tags: kabupaten bogor
-
Polres Pati Tangkap Pelaku Penyekapan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur
-
Walikota Padangsidimpuan Terima Kunjungan Liaison Officer Badan Nasional Penanggulangan Bencana Pusat
-
Meriahkan HUT RI ke 79, Ribuan Warga Ikuti Jalan Santai dan Senam Germas di Pantai Abrasi Pasar Ipuh
-
Kapolri Berikan Penghargaan ke Atlet Polri yang Sumbang Medali untuk Indonesia di Sea Games
-
Polri Peduli ! Kapolda Jambi Bersama Kapolres Muaro Jambi Laksanakan Baksos Sekaligus Patroli Karhutla Di PT PDI Kumpe Ilir
-
Peringati ke-51 HKG PKK, TP PKK Pusat Gelar Tes IVA hingga Beri Bantuan Korban Kebakaran Depo Plumpang
-
Kejaksaan RI Telah Memberhentikan TIDAK DENGAN HORMAT Sebagai PNS Terhadap Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, SH. MH
-
Tim Kemendagri dan Kemenlu Data WNI di Tiga Negara Bagian AS
-
Pangkoarmada II Terima Kedatangan Tim Penilaian dan Evaluasi ZI Kementerian PAN RB
-
Percepat PSN, Kementerian ATR/BPN Jalin Kerjasama dengan Sejumlah Asosiasi

