REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) segera membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait pemungutan retribusi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Regulasi ini dibutuhkan sebagai dasar Pemda memungut retribusi terhadap penerbitan PBG yang merupakan perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Realestat Indonesia (REI) Tahun 2021, Senin (20/12/2021), Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan, perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG merupakan respons atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Maka pilihan kebijakannya bagi kawan-kawan daerah adalah segera merubah Peraturan Daerah-nya agar segera bisa memungut kembali retribusi IMB tersebut yang sekarang namanya PBG,” kata Suhajar.
Suhajar menuturkan, keberadaan Perda yang membolehkan Pemda memungut retribusi merupakan kebutuhan yang perlu segera dipenuhi. Sebab, apabila pungutan retribusi itu tak memiliki dasar hukum, seorang kepala daerah akan dapat dikenakan sanksi. Di sisi lain, ia juga menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja juga tak membatalkan pasal-pasal di dalamnya, sehingga tetap berlaku dan dapat dilaksanakan.
“Hari ini kami sedang menyiapkan draft akhir Instruksi Mendagri kepada seluruh gubernur dan bupati, yang intinya kira-kira yang saya sampaikan tadi sesuai dengan arahan Presiden, bahwa seluruh kegiatan-kegiatan yang telah berjalan ini, tentang PBG tetap harus dijalani, diteruskan, termasuk perubahan Perda dan sebagainya, karena UU Cipta Kerja yang digugat di MK dan telah diputuskan itu tidak satu pun membatalkan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja itu,” jelasnya.
Suhajar pun mengapresiasi sejumlah Pemda yang telah membuat Perda terkait retribusi terhadap penerbitan PBG. Ke depan ia berharap, Pemda bersama DPRD dapat bekerja sama untuk merampungkan payung hukum pungutan atas retribusi PBG tersebut.
“Saya memberikan apresiasi kepada kawan-kawan daerah yang saat ini telah menyelesaikan Perdanya, jadi Perda tentang PBG ini,” pungkasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Rapat Paripurna PIA Ardhya Garini Lanud Sultan Hasanuddin Berlangsung Hangat dan Penuh Kekeluargaan
-
Satuan Narkoba Polres Sigi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Desa Walatana
-
Gus Halim Apresiasi Masyarakat Kampar Lestarikan Tradisi dengan Bagholek Godang Festival 2022
-
Pemkab Pinrang; Irwan Hamid Bupati Pinrang langsung Tiba di lokasi Berikan Bantuan, warga terdampak Bencana
-
Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Keluarga Korban Lapor Diskriminasi Di Dayah
-
Sinergitas TNI Polri Wilayah Hukum Polsek Parung Menjalin Kedekatan dan Juga Kepada Warga Masyarakat Binaan Dalam Menjaga Kondusiifitas Dan Ajak Jaga Kamtibmas
-
Tingkatkan Pelayanan Dan Keamanan: Lapas Banyuwangi, Perbarui SOP Kunjungan Serta Penitipan Barang
-
Jalan Panjang Endang Mujiarti Mencari Keadilan untuk Sang Suami Tercinta Tolong Kami Pak Mahfud MD
-
H.Imran Achmad Plt.Kasi PHU Kantor Kementerian Agama Pinrang Apel diawal Tahun 2025
-
Intensitas Curah Hujan yang Tinggi Akibatkan Longsor di Wilayah Paninggaran

