REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan kelembagaan penataan ruang di daerah. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dalam Webinar Penguatan Kelembagaan Penataan Ruang di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Senin (6/12/2021).
Menurut Suhajar, dengan adanya penerapan otonomi daerah dan desentralisasi setelah hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap daerah diberikan kebebasan untuk mengatur urusannya sendiri, termasuk dalam kelembagaan penataan ruang di daerah. Hal itu dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan UU.
“Bahwa diberikan kebebasan kepada Pemda untuk membentuk organisasi yang diabdikan bagi kepentingan rakyat di mana sesuai dengan kebutuhan daerah,” katanya.
Ia menambahkan, sebagaimana Pasal 12 UU Nomor 23 Tahun 2014, selain kesehatan, perumahan rakyat, kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, sosial, pekerjaan umum serta penataan ruang merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
“Di mana posisi penataan ruang? adalah di urusan pemerintah konkuren wajib berpelayanan dasar, artinya seluruh kekuatan APBD Jawa Barat itu wajib mendahulukan enam urusan konkuren wajib pelayanan dasar yang di dalamnya ada termasuk tata ruang (pekerjaan umum dan tata ruang),” tuturnya.
Dengan demikian, urusan pekerjaan umum dan tata ruang diserahkan sebagian kewenangannya kepada pemerintah daerah, tak terkecuali untuk penguatan kelembagaannya. Dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, maka pembentukan atau kelembagaannya pun harus berbasis pada urusan yang terlampir dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Urusan ini dalam lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014, memang ada di provinsi, kabupaten/kota, bahkan menjadi urusan yang prioritas, karena termasuk dalam urusan pemerintahan konkuren wajib berpelayanan dasar, maka silakan bentuk organisasinya,” tandasnya.
Selain itu, Suhajar menekankan, agar tata ruang menjadi urusan yang tidak dianggap sepele oleh pemerintah daerah. Selain menyangkut urusan wajib pelayanan dasar, tata ruang juga menyangkut pelayanan publik yang harus dilaksanakan dengan baik.
“Tata ruang perlu di semua provinsi, kabupaten/kota, karena urusan pemerintah wajib berpelayanan dasar, jangan sampai rakyat mau mendirikan bangunan di mana, tidak terlayani dengan baik,” pungkasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Bersama Membangun Desa: Bupati Pinrang Irwan Hamid Membuka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Badan Pertimbangan Desa (BPD)
-
Kapolri Sebut 475.420 Paket dan 2.471.217 Kg Beras ke Warga Selama PPKM Darurat
-
Cegah Alih Fungsi Lahan, Mentan SYL Sinergi dengan APIP dan APH
-
Khidmat dan Sederhana, Kodim 0428/Mukomuko Gelar Syukuran Peringati HUT ke 5
-
Polres Sukoharjo Selesaikan Kasus Perusakan Makam di Polokarto Dengan Restorative Justice
-
Wujudkan Kedekatan dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Manuju Sambangi Warga
-
Polsek Kaliwungu Berhasil Amankan Puluhan Petasan Berukuran Raksasa
-
Anggota DPR RI Irine Yusiana Roba Putri SriKandi Maluku Utara Sukses Membawa Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura ke Tobelo Halmahera Utara
-
Minim Informasi Dan Kurang Penerapan, Masyarakat Masih Biasa Biasa Hadapi Covid
-
Tuntas, 6 Item Pekerjaan Fisik Tahap I Desa Pauh Terenja Rampung Dikerjakan




