REAKSIMEDIA.COM | Sula – Bahas kelangkaan BBM di Kepulauan Sula (Kepsul), DPRD Komisi II pada, Selasa (12/04) kemarin, menggelar RDP dengan OKP Se Kepsul, PT. Pertamina, PT. Sanana Lestari, Polres Kepsul, serta Disperindakop Kepsul.
Dalam RDP tersebut, terdapat 10 poin yang di hasilkan dan telah di rekomendasi untuk di sepakati bersama yang di tanda tangani langsung oleh Sinaryo Theis (Ketua DPRD), Ahkam Gajali S.Ag (Wakil Ketua I DPRD), Hamja Umasangadji S.Ag (Wakil Ketua II DPRD), Drs. Safrin Gailea SH, M.Si (Ketua Komisi II), Ramli Sade (Anggota Komisi II), Mardin La Ode Toke (Anggota Komisi II).
Pantauan awak media dilokasi, rekomendasi diserahkan langsung oleh Ahkam Gajali S.Ag Wakil Ketua I yang juga adalah Kordinator Komisi II DPRD Kepsul.
Berikut 10 poin rekomendasi hasil RDP pada, Selasa (12/04/2022) kemarin, antara lain :
1. Untuk pihak SPBU, agar selalu menjaga atau perbanyak Sitok Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus untuk jenis pertalite sehingga penggunaan kendaraan dapat dengan mudah mengisinya pada kendaraan mereka.
2. Untuk pihak SPBU agar dapat memberikan kemudahan bagi saudara saudara ketika para nelayan dalam membeli Bahan Bakar minyak (BBM) yang di butuhkan untuk melaut sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Pihak SPBU agar dapat menyiapkan Tengki dan pompa solar serta menyediakan mesin genset untuk mengantisipasi BBM ke penggunaan kendaraan apa bila lampu PLN mati.
4. Pihak Pemerintahan Daerah dalam hal ini Disperindakop harus terus menerus melakukan pengawasan dalam pendistribusian minyak tanah baik dari PT Sanana lestari ke pihak pangkalan mampu dari pihak pangkalan ke masyarakat apa bila di temukan penyimpangan untuk peruntuknya maka, pihak PERINDA KOP harus memberikan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Pihak Disperindakop untuk mempercepatkan upaya pemisahan agen tanah ke pulau Mangoli atas nama vc Mangoli Raya lestari untuk memperoleh kuato minyak tanah sendiri untuk pulau Mangoli.
6. Pihak PT. Sanana Lestari segera penataan kembali pangkalan di tiap-tiap desa, satu desa satu pangkalan minyak tanah.
7. Pemilik pangkalan di haruskan hanya boleh memiliki satu pangkalan Minyak Tanah saja.
8. Di harapkan kepada pelaku-pelaku industri agar tidak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
9. Kepada semua pihak apa bila mengetahui atau patut di duga adanya kegiatan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Minyak (BBM) di jual kepada pihak lain bukan kepada masyarakat agar dapat melapor kepada pihak kepolisian.
10. Pihak porles Kepulauan Sula di harapkan agar dapat mengusut tuntas apa bila ada pihak-pihak yang melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) atau penjual bahan bakar minyak (BBM) tidak sesuai peruntukannya.
Adapun jajaran OKP yang hadir dalam RPD tersebut antara lain : KNPI Kepulauan Sula, HMI Cabang Sanana, KAMMI Kepulauan Sula, PMII Kepulauan Sula, IMM Kepulauan Sula, LMND Kota Sanana, dan perwakilan Mahasiswa STAI Babusalam Sula.
Laporan : Samsul Rizal
Tags: Kepulauan sula
-
Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkotika, Satgas Pamtas Yonif 126/KC amankan Narkotika Jenis Ganja dari Masyarakat
-
Dukung Ketahanan Pangan dan Potensi Agrowisata di Blora, Kabareskrim Polri Kunjungi Kebun Buah Tunjungan
-
Pembukaan Asia International Water Week Ke-2 di Labuan Bajo, Wapres Ma’ruf Amin: Pentingnya Pengelolaan Air untuk Cegah Stunting
-
Polisi Tetapkan Sebagai Tersangka, Perempuan yang Todongkan Pistol ke Paspampres
-
TNI Terobos 20 Titik Longsor Dengan Berjalan Kaki, Logistik Bencana Didorong ke Wilayah Terisolir Tapteng
-
Panglima TNI Mutasi 172 Perwira Tinggi TNI
-
Ditargetkan Rampung Tahun 2023, Bendungan Meninting Akan Tambah Pasokan Air Irigasi Pertanian di Pulau Lombok
-
Kasdam III/Slw Brigjen TNI Widjanarko Pimpin Upacara Bendera 17-an
-
Presiden Jokowi Tinjau Kesiapan Lokasi KTT ASEAN 2023
-
Giat Sinergitas TNI-POLRI Dalam Rangka Menciptakan Kamtibmas Pada Warga Binaan Di Wilayah Desa Lemahduhur Wilayah Hukum Polsek Caringin Agar Kondusif

