Koprs Adhiyaksa Kejari Mukomuko Diminta Jauhi Judi Online

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Yusmanely SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko Radiman SH ketika dikonfirmasi diruang kerjanya terkait upaya pencegahan Judi Online dilingkup Kejaksaan Negeri Mukomuko, Jumat (19/7/24).

Lebih lanjut Kasi Intel menyebutkan bahwa seluruh pegawai Koprs Adhiyaksa Kejari Kabupaten Mukomuko diimbau untuk selalu menjauhi segala bentuk perjudian, terlebih judi online (Judol).

“Hal tersebut sekaligus menindaklanjuti surat edaran dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tentang larangan Korps Adiyaksa tidak terlibat perjudian online,” sebutnya.

Ia menyampaikan, terkait peristiwa maraknya kasus judi online.

“Memang saat ini menjadi masalah serius yang tengah terjadi di negara kita,” jelasnya.

Kasi Intel menyebutkan khususnya dilingkup Kejari Mukomuko untuk sekarang belum dilaksanakan pemeriksaan terhadap Handphone (Hp) milik seluruh pegawai.

“Namun kedepannya akan kita lakukan pemeriksaan Hp milik personel, ini akan tetap diagendakan,” sebutnya.

Disisi lain, para personil kejaksaan juga terus diingatkan melalui berbagai cara agar tetap menjauhi seluruh bentuk perjudian, khusus Judi online.

“Misalnya seperti saat rapat, menjelang sholat berjamaah para personil terus diingatkan untuk menjauhi judi online,” ucapnya.

“Kita dilingkup Kejari Mukomuko belum melakukan pengecekan Hp seluruh pegawai terkait judi online. Namun bentuk pencegahannya seperti pemantauan dan memberi pemahaman akan bahaya judi online telah rutin kita lakukan,”katanya.

Kasi Intel menjelaskan bahwa himbauan untuk menjauhi judi online kepada seluruh pegawai Kejari Mukomuko, juga dalam upaya untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kejagung RI.

” Sebab beberapa waktu lalu, Kejagung telah mengeluarkan surat edaran agar seluruh Korps Adiyaksa untuk tidak terlibat judi online, kemudian imbauan tersebut juga sebagai bentuk preventif, bak pepatah mengatakan, mencegah lebih baik dari pada mengobati, terlebih Kejagung RI juga telah mengeluarkan surat edaran agar seluruh Korps Adiyaksa menjauhi seluruh bentuk perjudian, terutama judi online,” ungkapnya.

Baca juga:  Peduli dan Pererat Silaturahmi, Polsek Teras Terunjam Salurkan Beras Bansos Untuk Warga Kurang Mampu

Saat disinggung tentang sanksi bagi personil jika ketahuan terlibat perjudian, Radiman mengatakan akan ditindaklanjuti.

“Bentuk tindaklanjut yang paling dasar berkenaan dengan memberikan pemahaman bahwa perjudian akan merugikan dan berdampak buruk,” bebernya.

Kemudian Radiman memastikan, sampai sekarang belum ada satupun anggota mereka terlibat perjudian, baik offline maupun online. Sehingga dapat dipastikan Koprs Adiyaksa Kejari Mukomuko steril dari segala macam bentuk perjudian.

“Maka kita memastikan lingkup Kejari Mukomuko sampai saat ini tetap steril dari perjudian, termasuk judi online,”tutupnya.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: