REAKSIMEDIA.COM | Palu – Di Era Keterbukaan saat ini diharapkan ada peran warga masyarakat apabila mengetahui tindakan polisi melanggar hukum dapat melapor lewat aplikasi “Propam Presisi”.
Aplikasi layanan digital ini diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.
Untuk menggunakan aplikasi ini, warga dapat mengunduh (download) terlebih dahulu aplikasi Propam Presisi di Play Store atau App Store,
Setelah berhasil diunduh, pengguna dapat mendaftarkan diri dengan menggunakan nomor NIK (Nomor Identitas Kependudukan) yang sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto melalui rilis yang dibagikan kepada media di Palu, mengatakan “Di era keterbukaan saat ini, kinerja Kepolisian tidak hanya diawasi secara internal tetapi diperlukan pengawasan eksternal yaitu masyarakat” ungkapnya, Selasa (16/11/2021)
Didik Juga mengatakan, untuk memudahkan masyarakat turut mengawasi kinerja anggota Polri khususnya yang dilapangan, Polri telah meluncurkan aplikasi ‘Propam Presisi’
Aplikasi Propam Presisi, sebagai wujud peran masyarakat memberikan pengawasan terhadap kinerja Kepolisian termasuk personil Polda Sulteng dan jajarannya, tambah pamen Bidhumas tiga melati ini.
Didik selanjutnya memberikan tip panduan kepada masyarakat setelah mengunduh (download) aplikasi Propam Presisi di ponsel masing-masing, “pertama buka aplikasi Propam Presisi, kemudian klik menu ‘BUAT PENGADUAN”
Langkah kedua, lakukan verifikasi identitas anda sebagai pelapor dengan cara memasukkan NIK pada kolom yang tersedia dan melakukan swafoto, kemudian tekan tombol verifikasi, jelasnya
Langkah ketiga Isi formulir pengaduan, setelah verfikasi berhasil, identitas pelapor akan terisi secara otomatis pada formulir pengaduan, kemudian dilanjutkan pada pengisian kolom-kolom pengaduan yang kosong, tambah Didik
Langkah berikut, setelah memastikan kolom-kolom sudah diisi dengan benar, selanjutnya tekan tombol KIRIM pada layar handphone anda, notifikasi akan muncul apabila pengaduan sudah terkirim ke bagian pelayanan pengaduan masyarakat Propam Presisi, Kalau mengalami kegagalan dalam proses pengiriman ulangi sampai berhasil, pesan mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.
Semoga dengan adanya aplikasi Propam Presisi, diharapkan masyarakat berperan sebagai pengawas eksternal. Aplikasi ini juga untuk memudahklan masyarakat melapor bila melihat atau menemukan pelanggaran anggota Polri,
Tentunya diharapkan kepada seluruh anggota Polri khususnya di Polda Sulteng dan jajaran dapat melaksanakan tugas dengan lebih professional guna terciptanya Polri yang presisi, pungkas Kabidhumas Polda Sulteng.
Laporan : Suryadi
Tags: palu
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Manfaatkan Masa Jabatan untuk Penangan Pandemi Covid-19
-
Rapat Paripurna DPRD, Wakil Bupati Kendal Berharap PAD Parkir Meningkat
-
Kodim 0428/MM Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Prajurit
-
Kolaborasi dengan UPTD Samsat, Sat Lantas Polres Gowa Sasar Pemilik Kendaraan yang Menunggak Pajak
-
Ali Kalora dan Ikrima tewas dalam kontak tembak dengan satgas Madago Raya
-
Dedikasi Terbaik Membangun Negeri, Tujuh Kodim Jajaran Kodam I/BB Siap Gelar TMMD Ke-113
-
Bertemu Menko Marves, Bamsoet: Menko Marves Dukung Pelaksanaan Jakarta E-Prix 2023
-
Awal Yang Baik, PS Mukomuko Raih 3 Point Tundukkan PS Tunas Muda 10-0
-
Terima Bingkisan Lebaran Dari Presiden, Warga Rempang: Terima Kasih Pak Prabowo
-
Sekjen Kemendagri Serahkan Bantuan Baznas ke Pegawai di Lingkungan Kemendagri dan BNPP


