Pemegang Saham BCI, Andri Tedjadharma, Akan Laporkan Bank Indonesia dan Kemenkeu ke Polri Terkait Kasus Penyalagunaan Promes dan Salinan Putusan Palsu

IMG 20250322 WA0003 scaled

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI), bersama kuasa hukumnya, Japaris Sihombing SH, mengumumkan rencana untuk melaporkan Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mabes Polri. Tindakan ini diambil setelah mereka mengungkapkan bahwa sejak 1998, BI belum memberikan sepeserpun dana hasil penjualan promes nasabah BCI. Lebih lanjut, Andri juga menuding Kemenkeu telah menggunakan salinan putusan kasasi palsu untuk menyita aset pribadi miliknya.

Pernyataan tersebut disampaikan di kantor Andri di Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Kamis, (21/3/2025) di hadapan Sekjen IPW (Indonesia Police Watch) Data. Andri mengungkapkan, selama lebih dari 25 tahun dirinya memilih untuk tidak membongkar permasalahan ini. Namun, dengan terbentuknya Satgas BLBI pada 2022, dirinya dianggap memiliki hutang kepada negara, yang kemudian berujung pada penyitaan beberapa aset pribadinya.

IMG 20250322 WA0005 scaled

Kemenkeu, melalui KPKNL, disebut telah menyita beberapa aset pribadi Andri, seperti lahan di Bali, vila di Mega Mendung, Bogor, serta rumah di Kebun Jeruk. Japaris Sihombing menjelaskan, dalam waktu dekat mereka akan mengunjungi Mabes Polri untuk melaporkan ingkar janji Bank Indonesia terkait perjanjian jual beli promes nasabah BCI yang tidak pernah direalisasikan.

Lebih mengejutkan, Andri mengungkapkan bahwa Bank Indonesia, selain tidak memberikan dana hasil jual beli promes, juga terlibat dalam dugaan perampokan uang negara melalui mekanisme ‘call money overnight’. Bahkan, ditemukan adanya bank ‘siluman’ di BI dengan nama dan nomor rekening yang mirip dengan BCI.

IMG 20250322 WA0007 scaled

Terkait dengan salinan putusan palsu yang digunakan oleh Kemenkeu untuk menyita aset pribadi Andri, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka memiliki bukti kuat dan siap melaporkan hal ini kepada pihak berwajib. Sekjen IPW pun menyambut baik langkah tersebut dan siap mendukung untuk memastikan kasus ini ditangani secara profesional oleh pihak kepolisian.

Baca juga:  Bupati Tapanuli Selatan Hadiri Pra Musrenbang RKPD Sumut 2025

Laporan : Ria Satria

Tags: