REAKSIMEDIA.COM | Sumatera Selatan – Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan sehubungan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan terhadap Rumah milik saksi AS (Alm) selaku Ketua Pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, yang beralamat di Jl. Sri Gunting Komplek PCK Kota Palembang. Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Kegiatan penggeledahan tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.
Sumber : Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Tags: sumatera selatan
-
Polsek Cipocok Jaya Berikan Beras dan Himbau Prokes Kepada Pedagang UMKM
-
Satreskrim Polres Subang Tangkap Residivis yang Mengaku Sebagai Anggota Polisi
-
Danrem 042/Gapu Beri Pengarahan Pelaksanaan PSU Secara Virtual
-
Diduga Korupsi, Penjualan Foto & Majalah Bupati Simalungun Dipolisikan
-
Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, Polsek Patebon Intensifkan Pengamanan di Seluruh Gereja
-
Polsek Lubuk Pinang Gelar KYRD Antisipasi Gangguan Kamtibmas Akibat Miras Jelang Malam Puncak HUT Kabupaten Mukomuko ke-20
-
Selesai Direvitalisasi Kementerian PUPR, Pasar Legi Surakarta Diresmikan
-
Disambut Hangat Warga Minang, Erick Thohir Tinjau Proyek Infrastruktur BUMN di Sumbar
-
ASPHIRASI (Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia) Sukses Gelar Munas Ke-1
-
Lawan Covid-19, Polisi Di Gowa Bongkar Arena Permainan Anak