REAKSIMEDIA.COM | Sumatera Selatan – Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan sehubungan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan terhadap Rumah milik saksi AS (Alm) selaku Ketua Pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, yang beralamat di Jl. Sri Gunting Komplek PCK Kota Palembang. Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Kegiatan penggeledahan tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.
Sumber : Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Tags: sumatera selatan
-
Berbaur Dengan Warga, Kapolres Mukomuko Nobar Final Piala Dunia di Mapolsek Lubuk Pinang
-
Tim INAFIS Polres Jakarta Barat Olah TKP Vihara Tien En Tang Di komplek Green Garden Jakarta Barat
-
Monitor Harga Sembako, Babinsa Koramil 428-04/PS Pantau Pasar Tradisional
-
Polres Pinrang Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral PAM Natal dan Tahun Baru 2025
-
Kapolres Way Kanan Tinjau Pos Pam Lebaran 1444 H di Way Tuba
-
Soal Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Jika Ada Penyelundupan Tindak Tegas
-
M. Nurofik Ketua PWI Bogor, Sertijab Kapolres Estafet Pengabdian Masyarakat, Bangsa Dan Negara
-
Dalam Waktu Dekat, Kemendagri Bakal Lakukan Penyederhanaan Birokrasi Tahap II
-
Peduli Kesulitan Masyarakat, Persit KCK Daerah XII/Tanjungpura Laksanakan Bakti Sosial
-
Tobas: Bongkar Transaksi Janggal di Lingkup Tugas Kemenkeu



