REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Polsek Boja Polres Kendal telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah milik Sartono di Dusun Geblok RT 01 RW 06 Desa Purwo
Adapun tersangka dengan inisial P umur 38 tahun dengan pekerjaan sehari hari pegawai Swasta dari Desa Boja Kecamatan Boja.
Pelaku melakukan modus operandi bekerjasama dengan temannya yang berinisial I yang masih menjadi DPO. Pelaku melakukan pencurian dirumah kosong yang dianggap banyak barang berharga yang dianggap ditinggal pemiliknya.
Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Priambodo S.I.K dalam Konferensi pers memberikan keterangan melalui Kasi Humas Polres Kendal AKP Abdulah Umar SH. menjelaskan”
Pada hari Kamis, 29/4/2021 sekitar pukul 19.30 WIB telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dengan pelaku yang berinisial P umur 38 tahun warga Desa Boja Kecamatan Boja Kabupaten Kendal,” jelasnya.
“Pada saat semua orang melaksanakan Sholat Tarawih pelaku membagi tugas dengan temannya untuk mengawasi situasi di depan rumah dan pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dinding pagar rumah bagian belakang selanjutnya pelaku mencongkel pintu belakang dengan menggunakan alat khusus berupa besi pipih yang berbentuk persegi panjang dengan gagang kayu,” jelasnya.
” Namun pelaku pada saat melakukan aksi pencurian di rumah korban di ketahui oleh Sasi (anaknya) yang pada saat kejadian berada di dalam rumah, pemilik rumah berteriak maling dan didengar oleh warga sekitar kemudian pelaku melarikan diri sampai radius 50 meter pelaku berhasil ditangkap dan dilaporkan ke Polsek Boja untuk penanganan lebih lanjut, ” tandasnya.
“Untuk barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah 1 buah alat penyongkel berupa besi pipih bentuk persegi panjang dengan gagang kayu. 1 buah dudukan pintu yang terbuat dari besi lempengan yang rusak akibat dicongkel. Dengan kejadian tersebut korban tidak mengalami kerugian harta benda,” terangnya.
“Dalam perbuatannya pelaku mendapat prasangkakan pasal 53 Junto pasal 363 Subsider pasal 362 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan ancaman pidana kurungan diatas 6 tahun,” pungkasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polres Kendal
Tags: kendal
-
Dua Anak Tenggelam Disungai Cisadane Kampung Kelor Sepatan Timur
-
Motivasi Semangat Belajar, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Bagikan Buku Tulis Gratis Kepada Anak-AnakĀ
-
Kapolri: Dimasa Sulit Pandemi Covid-19, Pers Garda Terdepan Menjaga Optimisme dan Harapan
-
Pererat Kolaborasi dengan Pers, Kapolda Jateng Kunjungi Delapan Kantor Media Massa
-
Tinjau Penanganan Banjir di Parigi Moutong, Menteri Basuki Instruksikan Penanganan dari Hulu hingga Hilir
-
Danyonif Raider: Wujudkan Semangat Berqurban & Berbagi Melalui Idul Adha 1443 Hijriah
-
Patroli Skala Besar, Bupati, Dandim dan Kapolres Batang Bagikan Sembako ke Warga
-
Forum Media Muda Mukomuko Ikuti Turnamen Futsal Di Pesantren Al Fattah Nailul Anwar
-
Warga Mengucapkan Terimakasih Kepada Dinas Perkim Dengan Adanya Pengaspalan Jalan Lingkungan di SagarantenĀ
-
Bupati Kendal Lakukan MoU dengan Menteri Pembangunan Nasional Singapura Tentang Penyediaan, Penyiapan dan Penyaluran Tenaga Kerja Kompeten di KIK