REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Polsek Boja Polres Kendal telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah milik Sartono di Dusun Geblok RT 01 RW 06 Desa Purwo
Adapun tersangka dengan inisial P umur 38 tahun dengan pekerjaan sehari hari pegawai Swasta dari Desa Boja Kecamatan Boja.
Pelaku melakukan modus operandi bekerjasama dengan temannya yang berinisial I yang masih menjadi DPO. Pelaku melakukan pencurian dirumah kosong yang dianggap banyak barang berharga yang dianggap ditinggal pemiliknya.
Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Priambodo S.I.K dalam Konferensi pers memberikan keterangan melalui Kasi Humas Polres Kendal AKP Abdulah Umar SH. menjelaskan”
Pada hari Kamis, 29/4/2021 sekitar pukul 19.30 WIB telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dengan pelaku yang berinisial P umur 38 tahun warga Desa Boja Kecamatan Boja Kabupaten Kendal,” jelasnya.
“Pada saat semua orang melaksanakan Sholat Tarawih pelaku membagi tugas dengan temannya untuk mengawasi situasi di depan rumah dan pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dinding pagar rumah bagian belakang selanjutnya pelaku mencongkel pintu belakang dengan menggunakan alat khusus berupa besi pipih yang berbentuk persegi panjang dengan gagang kayu,” jelasnya.
” Namun pelaku pada saat melakukan aksi pencurian di rumah korban di ketahui oleh Sasi (anaknya) yang pada saat kejadian berada di dalam rumah, pemilik rumah berteriak maling dan didengar oleh warga sekitar kemudian pelaku melarikan diri sampai radius 50 meter pelaku berhasil ditangkap dan dilaporkan ke Polsek Boja untuk penanganan lebih lanjut, ” tandasnya.
“Untuk barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah 1 buah alat penyongkel berupa besi pipih bentuk persegi panjang dengan gagang kayu. 1 buah dudukan pintu yang terbuat dari besi lempengan yang rusak akibat dicongkel. Dengan kejadian tersebut korban tidak mengalami kerugian harta benda,” terangnya.
“Dalam perbuatannya pelaku mendapat prasangkakan pasal 53 Junto pasal 363 Subsider pasal 362 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan ancaman pidana kurungan diatas 6 tahun,” pungkasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polres Kendal
Tags: kendal
-
Ribuan KPM PBI-JK Dinonaktifkan, Dinsos Mukomuko Ground-Check Turun Kelapangan Pastikan KPM Sesuai Fakta & Realita
-
FFWI Mendukung Keragaman Festival Film
-
Walikota dan Kacab Koordinator Bank Sumut Padang Sidimpuan, Ikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS – LB) Secara Virtual
-
46 P3K Formasi Nakes 2022 Terima SK, Bupati Tapanuli Selatan: Berikan Pelayanan Yang Profesional dan Berintegritas
-
Perwira Mahasiswa Internasional Unhan Ajar Anak di Cileungsi Bogor
-
Pengurus Gereja Katedral Santa Maria Gelar Baksos Di Kelurahan Talang Semut
-
Kementerian PUPR Dorong Perbankan Salurkan Subsidi Perumahan Tepat Sasaran
-
Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
-
Mahasiswa Hukum Pidana Islam Gelar Training Advokasi
-
Sambut Kunker Wamen ATR BPN Ke Siak, Bupati Alfedri Usulkan TORA di Tiga Lahan Konsesi

