REAKSIMEDIA.COM | Polres Bogor – Dalam Kurun Waktu 10 Hari Mulai Dari Tanggal 05 November sampai 15 November 2023. Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Berhasil Mengungkap 13 Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Sedian Farmasi Jenis Obat Keras (daftar G). (20/11/2023)

Adapun Barang Bukti Yang Disita Berupa, Tramadol Sebanyak 13.545 , Hexymer Sebanyak 8.772 Butir Kemudian Trihexyphenidyl Sebanyak 1.005 Butir, dan Alprazolam Sebanyak 16 Butir Serta sejumlah uang hasil penjualan sebanyak Rp. 8.418.000,- (delapan jura empat ratus delapan belas ribu rupiah).

Modus Yang Dilakukan Para Pelaku adalah Dalam melakukan peredarannya Yaitu Dengan Menggunakan Sistem COD Yang Mana Pelaku Bertemu Langsung Dengan Pembeli Di Tempat Sepi. Adapun cara lain yang mereka gunakan yaitu dengan cara Mengkamuflase Tempat berjualan menjadi warung Kelontong ataupun Konter Pulsa. Jaringan Pengedaran Pelaku Yaitu di Wilayah Kabupaten Bogor Diantaranya : (Kemang, Cigombong, Ciawi, Ciampea, Tajurhalang, Leuwisadeng, Caringin, Parung Panjang). Faktor Ekonomi Jadi Salah Satu Yang Mempengaruhi para Pelaku Untuk Melakukan Pengedaran Ini.

Dalam Kasus Ini Sat Narkoba Polres Bogor Berhasil Menangkap 14 Orang Tersangka Yang Terdiri Dari (13 Orang Tersangka Laki – Laki Dan 1 Orang Tersangka Perempuan). Yang Berinisial Laki-Laki : (AA), (MK), (MS), (SP), (NZ), (SR), (MN), (IK), (AB), (SW), (KH), (DM), (FA), (ST),Dan (DM) Yang Merupakan Perempuan pekerjaan ibu rumah tangga.

Karena Kasus Ini Para Tersangka Diancam Hukuman Pasal 435 UU RI NO.17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan kurungan penjara 5 (lima) Tahun denda uang Rp. 500.000,- (lima ratus jura rupiah) dan kurungan penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun seba yang Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliyard).
Dimana Polres Bogor berhasil menyelamatkan 11700 lebih Jiwa dari penyalahgunaan peredaran gelap obat keras (daftar G), jelas Wakapolres Bogor Kompol Fitra.
Laporan : Sandio
Sumber : Humas Polres Bogor
Tags: kabupaten bogor
-
Komitmen Kementerian ATR/BPN Perbaiki Tata Kelola SDA untuk Mengatasi Ketimpangan Akses dan Kepemilikan Tanah
-
Jabatan Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Tegal Kota Diserah Terimakan
-
Silaturahmi Hangat Bersama Eyang Ratih: Apresiasi untuk Insan Media dan Pesan Spiritual Penuh Makna
-
Kapolres Bogor Pimpin Langsung Apel Dalam Rangka Hari Jadi Ke 76 TH Polisi Wanita Republik Indonesia
-
Kapolsek Darul Ikhsan Dampingi Bupati Aceh Timur Tinjau Vaksinasi di Dayah Al-Huda
-
Tak Kenal Waktu, Malam Haripun Polres Pekalongan Bagikan Bansos kepada PKL
-
Diduga Melakukan Ilegal Fishing Di Jona Terlarang Kapal Ikan KMN MANNA Di Tangkap Tim POLAIRUD Maluku Utara
-
Sembari Patroli, Polisi Bagikan Masker dan Edukasi Masyarakat Pentingnya Prokes
-
Tidak Undang Wartawan Pada Malam Pembukaan HUT Kabupaten Mukomuko, Bustari: Tidak Ada Unsur Kesengajaan, Kami Mohon Maaf
-
Presiden Jokowi: Terus Jaga Neraca Produktivitas Pangan


