REAKSIMEDIA.COM | Polres Bogor – Dalam Kurun Waktu 10 Hari Mulai Dari Tanggal 05 November sampai 15 November 2023. Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Berhasil Mengungkap 13 Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Sedian Farmasi Jenis Obat Keras (daftar G). (20/11/2023)
Adapun Barang Bukti Yang Disita Berupa, Tramadol Sebanyak 13.545 , Hexymer Sebanyak 8.772 Butir Kemudian Trihexyphenidyl Sebanyak 1.005 Butir, dan Alprazolam Sebanyak 16 Butir Serta sejumlah uang hasil penjualan sebanyak Rp. 8.418.000,- (delapan jura empat ratus delapan belas ribu rupiah).
Modus Yang Dilakukan Para Pelaku adalah Dalam melakukan peredarannya Yaitu Dengan Menggunakan Sistem COD Yang Mana Pelaku Bertemu Langsung Dengan Pembeli Di Tempat Sepi. Adapun cara lain yang mereka gunakan yaitu dengan cara Mengkamuflase Tempat berjualan menjadi warung Kelontong ataupun Konter Pulsa. Jaringan Pengedaran Pelaku Yaitu di Wilayah Kabupaten Bogor Diantaranya : (Kemang, Cigombong, Ciawi, Ciampea, Tajurhalang, Leuwisadeng, Caringin, Parung Panjang). Faktor Ekonomi Jadi Salah Satu Yang Mempengaruhi para Pelaku Untuk Melakukan Pengedaran Ini.
Dalam Kasus Ini Sat Narkoba Polres Bogor Berhasil Menangkap 14 Orang Tersangka Yang Terdiri Dari (13 Orang Tersangka Laki – Laki Dan 1 Orang Tersangka Perempuan). Yang Berinisial Laki-Laki : (AA), (MK), (MS), (SP), (NZ), (SR), (MN), (IK), (AB), (SW), (KH), (DM), (FA), (ST),Dan (DM) Yang Merupakan Perempuan pekerjaan ibu rumah tangga.
Karena Kasus Ini Para Tersangka Diancam Hukuman Pasal 435 UU RI NO.17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan kurungan penjara 5 (lima) Tahun denda uang Rp. 500.000,- (lima ratus jura rupiah) dan kurungan penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun seba yang Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliyard).
Dimana Polres Bogor berhasil menyelamatkan 11700 lebih Jiwa dari penyalahgunaan peredaran gelap obat keras (daftar G), jelas Wakapolres Bogor Kompol Fitra.
Laporan : Sandio
Sumber : Humas Polres Bogor
Tags: kabupaten bogor
-
Danrem 042/Gapu Intruksikan Kepada Seluruh Babinsa Bantu Pelaksanaan Vaksinasi Lansia
-
Mendagri Minta Pemerintah Desa Perkuat Ketahanan Pangan
-
Penguatan Kakanwil kepada Pegawai Lapuanja
-
Danrem 042/Gapu Hadiri Sidang Terbuka Semi Virtual Wisuda Mahasiswa UIN STS Jambi
-
Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid Melantik Dan Mengambil Sumpah Drs. Burhan Sebagai Kepada Desa Siwolong Polong
-
Kementerian PUPR Komitmen Selesaikan Dokumen Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional
-
Wakapolres Pekalongan Hadiri Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2022 Kodim 0710/Pekalongan
-
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke 11, Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021
-
Antisipasi Arus Balik Mudik, Polisi Siapkan Skenario Lalu Lintas
-
Polres Bogor Tangkap Pelaku Penganiayaan Yang di Lakukan Seorang Pria Kepada Mantan Istrinya