REAKSIMEDIA.COM | Muaro Jambi – Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasat lantas AKP Nafrizal. MH mengatakan, pembuatan SIM gratis ini tak semua warga yang bisa mendapatkannya. Pasalnya, SIM gratis ini hanya diberikan kepada masyarakat yang berulang tahun pada tanggal 1 Juli di Kabupaten Muaro Jambi.
Dikatakan Nafrizal untuk mendapatkan SIM gratis ini, masyarakat tetap mengikuti syarat seperti biasa. Hanya saja yang berbeda warga yang lahir di tanggal 1 Juli.
– Pemberian SIM gratis A dan C baru dan perpanjangan bagi pemohon kelahiran tanggal 1 Juli dalam rangka Hari Bhayangkara ke 75 tahun 2021 bekerjasama dengan Bank BRI dengan ketentuan untuk SIM baru lulus ujian teori dan praktek
– SIM A = 1
– SIM C = 2
AKP. Nafrizal juga mengimbau, bagi masyarakat yang ingin membuat SIM agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Bagi Anda yang ingin membuat SIM tersebut, Anda bisa langsung datang ke Satpas Polres Muaro Jambi ini hanya berlaku tanggal 1 juli 2021.
dan setelah itu pembuatannya berlaku seperti biasa mengikuti ujian teori dan ujian praktek. Ujar kasat lantas.
Ingat! SIM gratis ini hanya untuk masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli.
Laporan : Dody
Tags: muaro jambi
-
Konstruksi Selesai, PLBN Terpadu Yetetkun Siap Diresmikan dan Menjadi Sentra Ekonomi Masyarakat Boven Digoel
-
Polres Serang Kota Amankan Puluhan Diduga Preman
-
Kapolres Gowa Bersama PJU Dan Kapolsek Hadiri Kegiatan Zoom Kapolri Tentang Vaksinasi Lansia Serentak Se-Indonesia
-
Polri dan Polisi Selandia Baru Tandatangani Kerjasama Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Transnasional
-
Walikota : Irsan Efendi Nasution, SH Mewakili Seluruh Jajaran Pemko Menyerahkan Bantuan Zakat, Infaq, dan Sodaqoh
-
Dubes China Kunjungi Bakamla RI Bahas Proyeksi Peningkatan Kerja Sama
-
Penyanyi Vivian Voo Kembali Menggebrak Blantika Musik Negera Tetangga Malaysia
-
Kemnaker: Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Lulusan Magang
-
Minimalisir Gangguan Kamtibmas Pilkada 2024, Polres Mukomuko Gelar Lat Pra Ops Mantap Praja Nala 2024
-
Tindak Tegas bagi Pelanggar Prokes dan Melebihi Batas Jam Operasional

