Serap Aspirasi Masyarakat, Polsek Teras Terunjam Gelar Jumat Curhat dengan Warga Teras Terunjam

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Polsek Teras Terunjam melaksanakan Jumat Curhat dengan Warga Kecamatan Teras Terunjam di Aula Kantor Desa Talang Kuning Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten Mukomuko, Jumat (3/3/23).

Pada kegiatan itu, Kapolsek Teras Terunjam menyampaikan bahwa giat ini dilakukan bertujuan untuk menjalin silaturahmi lebih erat antara Polsek Teras Terunjam dengan seluruh elemen masyarakat yang ada di Wilayah Hukum Polsek Teras Terunjam.

” Kami dari POLRI menampung keluhan, saran dan masukan terkait situasi Kamtibmas yang berada di wilayah Hukum Polsek Teras Terunjam,” sebut IPTU M.Tri Qadlaya.

Dalam kesempatan itu keluhan dan masukan datang dari Tokoh Pemuda Desa. Karang Jaya, yang bernama Surya yang menyampaikan tentang adanya warga yang menangkap ikan dengan cara menaburkan bahan kimia (Potassium) ke aliran Sungai dan ada juga yang menangkap ikan dengan alat Setrum Listrik.

“Sedangkan alat yang dipakai untuk menyetrum tersebut dibuat sendiri oleh pelaku dengan memodifikasi Accu sepeda motor,” sampai Surya.

Menanggapi curhat tersebut, Kapolsek Teras Terunjam menyampaikan bahwa Larangan menangkap ikan menggunaan bahan kimia (Potassium), aliran listrik (Setrum), bahan peledak dan lain sebagainya sudah di atur di dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang tercantum di dalam Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

“Salah satunya dalam pasal 8 ayat 1 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan :

“Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau cara, dan atau bangunan yang dapat merugikan dan atau yang dapat membahayakan, Selanjutnya juga di atur dalam Pasal 8 ayat 2, ayat 3 pasal 9 dan pasal 12 ayat 1 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan,” papar IPTU M.Tri Qadlaya.

Dilanjutkan Kapolsek, tentunya hukum Indonesia menganut hukuman dan sanksi yang bervariasi bagi setiap pelaku kejahatan, sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukannya dalam tindak pidana penangkapan ikan menggunakan potassium dan setrum ini juga terdapat hukuman atau sanksi dari terberat hingga teringan menurut UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan yaitu :

1.Pidana Penjara
2.Pidana Denda
3.Penyitaan
4.Pencabutan Izin

Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa penangkapan ikan menggunakan
potassium dan setrum adalah sebuah aktifitas penangkapan ikan yang melanggar ketentuan perundangan yang berlaku, seperti UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanana, 30 Pasal 8 ayat 1 Undang – undang No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan yang menyebutkan bahwa penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan di budidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan atau mengawetkannya, adapun ancaman hukuman penangkapan ikan menggunakan potassium dan setrum dalam Undang-undang No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan pasal 84 menyebutkan :

“Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana di maksud dalam pasal 8 ayat (1), di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).” terang Kapolsek Teras Terunjam.

Masih Dilanjutkannya, dalam ketentuan pasal 8 ayat (1) undang-undang perikanan yang dimaksud adalah larangan bagi setiap orang atau badan hukum untuk melakukan kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia dan sejenisnya yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.

Selanjutnya dalam pasal 85 yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 menyebutkan, Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang berada di kapal penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk tipe alat tertentu dan/atau alat penangkapan ikan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,-
(dua miliar rupiah).

Ketentuan dalam pasal 9 yang mengatur tentang penggunaan alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dan yang sesuai dengan syarat atau standar yang ditetapkan untuk tipe alat tertentu oleh Negara termasuk juga didalamnya alat penangkapan ikan yang
dilarang oleh Negara,” papar IPTU M Tri Qadlaya.

Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, bahwa penggunaan alat penangkapan ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan diperlukan untuk menghindari adanya penangkapan ikan dengan menggunakan peralatan yang merugikan kelestarian
sumber daya ikan dan lingkungan sekitar sehingga perlu dilakukan proses
pengawasan dan penegakan hukum terhadap para pemanfaat sumberdaya ikan, baik untuk kegiatan penangkapan dan atau pengangkutan ikan, maupun kegiatan yang terkait dengan sumberdaya ikan tersebut secara melawan hukum.

Baca juga:  Gerak Cepat Untuk Keselamatan Warga, Kades Sumber Makmur Kejar Bola Mohon Perbaikan Jembatan di Desanya

Pengawasan dan penegakan hukum dalam kaitannya dengan pengelolaan sumberdaya ikan merupakan hal yang relative baru sehingga belum banyak dipahami seberapa besar pentingnya dari kegiatan ini.

“Jadi semua mekanisme penangkapan ikan di wilayah hukum perairan Indonesia
harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, jika tidak maka penangkapan ikan tersebut dinyatakan sebagai perampokan aset Negara Indonesia. Karena Undan-Undang Dasar 1945 sendiri menyebutkan bahwa bumi, air dan udara beserta seisinya adalah milik Negara dan harus dinikmati sebesar-besarnya oleh rakyat, bukan dirampok dan dimonopoli oleh para oknum nelayan lokal maupun asing yang melanggar peraturan.

Penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum sudah lama dikenal di
masyarakat. Cara menggunakannya hanya dengan memasukkan aliran listrik bolak-balik ke dalam air melalui ujung dua batang besi yang berfungsi sebagai anoda dan katoda. Keunggulan menggunakan alat setrum dalam menangkap ikan adalah
penyetruman dapat dilakukan pada tempat yang sulit dijangkau oleh jenis alat tangkap ikan lainnya seperti genangan air yang tertutupi tanaman, pinggiran sungai dan daerah persawahan, Penyetruman biasanya dilakukan di perairan seperti sungai, rawa, dan sawah. Sasarannya berupa ikan papuyu (ikan betok), ikan gabus, ikan sepat biasa, ikan sepat, siam, belut dan ikan saluang. Ikan yang sudah ditangkap umumnya memiliki ukuran yang beragam, namun belakangan bahan baku potasium sudah sulit untuk didapat, maka oknum
masyarakat penangkap ikan secara ilegal ini menggunakan alat setrum dengan cara mengalirkan listrik melalui aki (accu).

Pelarangan menggunakan alat setrum dalam menangkap ikan bukan tanpa sebab karena hal tersebut dapat menbahayakan ekosistem dan manusia, tegangan listrik yang digunakan untuk melumpuhkan ikan memang tidak tinggi dan hanya membuat ikan pingsan namun aliran listrik ini juga dapat mematikan hewan kecil yang ada di sekitarnya.

Padahal hewan-hewan kecil ini adalah sumber makanan ikan. Selain itu, telur ikan dan anak-anak ikan juga bisa ikut mati karena terkena setrum. Matinya telur ikan,
anak-anak ikan, dan hewan-hewan kecil yang hidup di sekitarnya memiliki potensi untuk merusak ekosistem air tersebut tidak hanya berbahaya untuk lingkungan, cara menangkap ikan menggunakan alat setrum juga berbahaya bagi manusia yang mencari ikan tersebut,” ungkap Kapolsek.

Manusia yang menangkap ikan menggunakan alat setrum beresiko tersengat aliran listrik dari alatnya
sendiri. Kejadian pencari ikan dengan alat setrum tewas akibat tersengat alat nya sendiri sudah terjadi di beberapa tempat. Tidak hanya itu, konflik sosial juga bisa terjadi sewaktu-waktu di tengah masyarakat,” imbuh Kapolsek.

Kapolsek Teras Terunjam juga mengatakan, larangan bagi setiap orang atau badan hukum untuk melakukan kegiatan
penangkapan dan pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia dan sejenisnya yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Selanjutnya dalam pasal 85 yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang berada di kapal penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk tipe alat tertentu dan/atau alat penangkapan ikan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

Penangkapan ikan menggunakan alat setrum merupakan sebuah bentuk kejahatan yang akan mengakibatkan kerusakan ekosistem dan lingkungan sungai. Tidak hanya berbahaya untuk lingkungan, cara menangkap ikan menggunakan alat setrum juga berbahaya bagi manusia yang mencari ikan tersebut. Manusia yang menangkap ikan
menggunakan alat setrum beresiko tersengat aliran listrik dari alatnya sendiri. Kejadian pencari ikan dengan alat setrum tewas akibat tersengat alat nya sendiri sudah terjadi di beberapa tempat. Tidak hanya itu, konflik sosial juga bisa terjadi sewaktu-waktu di tengah masyarakat,” tutur Kapolsek Teras Terunjam IPTU M.Tri Qadlaya mengakhiri.

Tampak hadir dalam acara itu, Kapolsek Teras terunjam IPTU M. Tri Qadlaya, S.H, M.H beserta Anggota dan masyarakat Kecamatan Teras Terunjam.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: