Simpan Narkoba, Warga Ipuh Ditangkap Satresnarkoba Polres Mukomuko

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko, Bengkulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko kembali menangkap seorang warga Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko, karena diduga memiliki/menyimpan barang haram jenis sabu dirumahnya.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar Satresnarkoba Polres Mukomuko di Mapolres Mukomuko, Rabu (23/3/22).

Kapolres, AKBP Witdiardi, S.IK, MH, yang didampingi Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Teguh Budiyanto SE dalam kesempatan tersebut mengatakan,” Polres Mukomuko akan terus menggencarkan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mukomuko, dan pada hari minggu Satresnarkoba kembali berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana kejahatan narkotika berinisial AN (38), warga Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko,” sebut Kapolres.

Pada kesempatan itu Kapolres Mukomuko juga memaparkan bahwa saat dilakukan penangkapan kepada tersangka AN di kamar kontrakannya, dan dilakukan pemeriksaan, Tim Satresnarkoba berhasil menemukan 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening yang dimasukkan kedalam pipet plastik warna merah.

“untuk kepentingan penyidikan saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Mukomuko dan kepada tersangka kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Tutup Kapolres.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar.
Sumber : Humas Polres Mukomuko.

Baca juga:  Henry Yosodiningrat; Tanah milik pribadi Andri Tedjadharma Tak Boleh Dilelang Sampai Ada Keputusan Hukum Yang Sah

Tags: