REAKSIMEDIA.COM | Tegal – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tegal berhasil ungkap kasus peredaran narkoba jenis tramadol HCL di Mapolres Tegal.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satres Narkoba menyita barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir Tramadol HCl, 892 (delapan ratus sembilan puluh dua) butir Hexymer, 1 (satu) pack plastik klip (sarana untuk mengecer obat Hexymer).
Selain barang bukti pil haram tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Tegal juga menyita 1 (satu) unit Handphone Merk Y21, Model : V2026, warna : Biru Dongker, IMEI1 milik tersangka.
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat melalui Kasatres Narkoba, AKP Triyatno mengatakan, barang bukti tersebut disita dari tangan tiga tersangka.
“Ketiganya kami tangkap di lokasi TKP Desa Bumijawa, Kecamatan, Bumijawa, Kabupaten Tegal,” ungkapnya, Senin 6 Juni 2022.
Lanjut AKP Triyatno, kejadian bermula ketika Minggu 22 Mei 2022, pihaknya mencurigai orang yang diduga telah membeli atau menggunakan obat-obatan terlarang jenis Hexymer yang kemudian dilakukan introgasi dan pengembangan yang mengarah pada ketiga pelaku tersebut.
“Ketiga pelaku itu dengan inisial MTI (19), DTP (25) dan S (25) yang berhasil diamankan beserta barang bukti Total Hexymer sebanyak 2375 butir dan Tramadol sebanyak 81 butir, catatan penjualan, Handphone serta uang tunai sebesar Rp4.500.000 dan 1 unit sepeda motor,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan undang-undang kesehatan Pasal 197 Subsider 196 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 miliar. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: tegal
-
Kunjungan Kerja ke Polsek Parangloe, Ini Arahan Kapolres Gowa
-
11 Bom Lontong Milik DPO Teroris Poso di Musnahkan oleh Satgas Madago raya
-
Hadiri Peringatan Hari Damai Aceh ke-17, Kepala BSKDN Serahkan Sertifikat Tanah kepada Korban Konflik di Aceh
-
Ramadan Ke-25; Bupati Pinrang H.A.Irwan Hamid dan Ketua TP PKK Kabupaten Pinrang Hj.A.Sri Widiyati Irwan Buka Puasa Bersama Anak Yatim
-
Pemkot Sukabumi Masih Butuh Tenaga Honorer
-
Perseteruan Deolipa Yumara dan Elsa Syarif Terkait Uang Titipan Rp 55 Miliar dari Sanjay: Jalan Kekeluargaan atau Jalur Hukum?
-
Sukseskan Program Pembelajaran Tatap Muka, Polres Tegal Kota Gencarkan Vaksinasi Merdeka Anak
-
Sinergitas TNI AL dengan Pemprov Jatim Untuk Masyarakat Pesisir
-
Dit Polairud Polda Kalbar Laksanakan Pelatihan dan Sertifikasi Selam di Pulau Lemukutan
-
Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil OTT Oknum Aparatur Sipil Negara SKIPM Kota Batam



