Gelar Sosperda No.3/2021 di Sidorejo Medan Tembung, Parlin Sipahutar : Anak Dibawah 17 Tahun Wajib Miliki KIA

REAKSIMEDIA.COM | Medan – Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Medan Parlindungan Sipahutar SH.MH ketika menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 dihalaman Mesjid Ar-Rahman, Jalan Durung Gg. Aspin Lingkungan 9 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, Minggu (18/12/22).

Lebih lanjut Wakil Rakyat ini menyampaikan, Kartu Identitas Anak (KIA) sangat dibutuhkan untuk mengakses berbagai keperluan pelayanan publik. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan.

” Sayangnya, masih banyak anak-anak di Kota Medan yang belum memiliki KIA,” sebut Anggota DPRD Kota Medan yang akrab disapa Bang Parlin ini.

 

Untuk itu, Wakil Rakyat dari Fraksi Demokrat Kota Medan ini meminta masyarakat agar segera mengurus Kartu Identitas Anak ini untuk para anak anaknya di kantor lurah setempat.

” Sebab KIA ditujukan bagi anak agar memperoleh identitas penduduk yang belum mempunyai Dokumen Kependudukan, dan KIA hanya diperuntukkan kepada anak yang berusia 0 hingga 17 tahun dan belum menikah,” sebut Dewan asal Dapil 3 Kota Medan ini.

Dilanjutkannya, “Pada dasarnya KIA serupa dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan kartu bukti identitas resmi atau kartu pengenal bagi anak, dan tujuan diterbitkan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik.

Tidak hanya itu, KIA juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia secara maksimal. Kartu ini sebagai solusi bagi anak-anak untuk mendapatkan pelayanan publik,” terang Politisi dari Partai Demokrat ini.

” Untuk itu, kepada seluruh masyarakat yang belum mengurus administrasi kelengkapan pembuatan KIA agar segera datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” himbau Parlin Sipahutar.

Baca juga:  Rancangan Peraturan Pemerintah UU Sumber Daya Air Ditargetkan Rampung Pertengahan Tahun 2023, Kementerian PUPR: Jamin Kebutuhan Air Masyarakat

Sementara Dedek, salah seorang warga yang hadir pada acara itu menyampaikan keluhan dan mengaku jika anaknya yang masih berusia 5 tahun sudah memiliki KIA dengan mengajukan pertanyaan “Apakah KIA ini bisa digunakan untuk berobat gratis ke Puskesmas sebagai pengganti KTP?” tanya Dedek.

Menjawab pertanyaan warga tersebut, Anggota DPRD Kota Medan Parlin Sipahutar menyampaikan, saat ini untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas hanya cukup dengan membawa KTP.

“Jadi, jika bapak ibu ingin membawa anaknya berobat ke Puskesmas cukup bawa KTP dan KK saja,” jelasnya.

Dalam Sosperda itu, diketahui dari ratusan warga yang hadir, hanya sekitar 7 orang saja yang anaknya telah memiliki KIA.

Tampak hadir pada acara tersebut, Anggota DPRD Kota Medan Parlindungan Sipahutar SH.MH, perwakilan Camat Medan Tembung Lurah Sidorejo, perwakilan Disdukcapil Kota Medan, Staf Ahli Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan, serta warga yang hadir pada kegiatan itu.

Laporan : Rahmadsyah

Tags: