REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pemerintah menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru pada Oktober 2026. Penyusunan regulasi tersebut diarahkan untuk menjawab perubahan dunia kerja sekaligus memperkuat pelindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, penyelesaian RUU Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam menyiapkan regulasi yang relevan dengan perkembangan dunia kerja. Menurutnya, proses penyusunan RUU memiliki waktu yang padat sehingga membutuhkan kontribusi dan dukungan dari berbagai pihak.
“Kita memiliki timeline yang sangat padat dan menantang, di mana penyelesaian RUU ini ditargetkan dapat rampung pada bulan Oktober mendatang. Artinya, waktu kita bergerak sangat cepat,” ujar Afriansyah saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Afriansyah mengatakan, pemerintah membuka ruang bagi serikat pekerja/buruh untuk menyampaikan aspirasi dan masukan dalam proses penyusunan RUU. Aspirasi tersebut penting untuk memperkaya substansi regulasi agar mampu menjawab kebutuhan pekerja sekaligus perkembangan dunia usaha.
“Tantangan dunia kerja saat ini semakin kompleks. Perkembangan teknologi, otomatisasi, perubahan rantai pasok global, ekonomi hijau, serta dinamika regulasi internasional menuntut kita menyiapkan regulasi nasional yang komprehensif,” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah isu ketenagakerjaan menjadi perhatian dalam pembahasan RUU, antara lain pelindungan dan kesejahteraan pekerja alih daya (outsourcing), kepastian upah yang layak, struktur pengupahan yang berkeadilan, serta jaminan pelindungan kerja yang setara.
“Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru ini diharapkan menjadi arsitektur hukum masa depan yang tangguh dalam melindungi hak pekerja melintasi zaman,” ujar Afriansyah.
Karena itu, Afriansyah meminta Rakernas KSBSI dapat menghasilkan usulan yang konstruktif dan rekomendasi yang substantif sebagai bagian dari masukan dalam proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan.
“Kita butuh payung hukum yang lebih berkeadilan, relevan dengan dinamika global, dan tangguh dalam melindungi hak pekerja/buruh,” tegasnya.
Menurut Afriansyah, penyusunan regulasi ketenagakerjaan juga membutuhkan sinergi antara pemerintah, serikat pekerja/buruh, DPR RI, dan dunia usaha. Kolaborasi tersebut diperlukan agar regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat pelindungan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.
“Mari kita manfaatkan ruang dialog yang ada untuk mencari rumusan terbaik, solusi yang berfokus pada penghapusan kesenjangan pekerja/buruh, tanpa mengorbankan keberlanjutan iklim dunia usaha,” katanya.
Tags: jakarta
-
Gus Halim Dorong Santri Terlibat Dalam Proses Pembangunan Desa
-
Peduli Sesama, Polsek V Koto Berikan Sembako Kepada Anak Yatim Piatu & Warga Kurang Mampu
-
Polres Kediri Kota Dibanjiri Karangan Bunga Apresiasi, Dari Elemen Masyarakat Atas Keberhasilan Ungkap Kasus
-
Serap Aspirasi Guru, Anggota DPR RI Komisi X Dr Mujib Rohmad Gelar Reses
-
Kemendagri Apresiasi Capaian Pembangunan di Banten, Namun Ingatkan Angka Kemiskinan Ekstrem
-
Polri: Lembaga Tidak Perlu Izin Sebar Kuesioner Survei ke Kapolres
-
Bertransformasi Menjadi Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, Plh. Kaban Litbang Kemendagri Ajak Mitra Strategis Berkolaborasi
-
Muh. Ali Jodding Ketua KPU Kabupaten Pinrang Umumkan Penerimaan Gugatan Sengketa Pilkada 2024 oleh MK
-
Evaluasi & Pemantapan Rencana Kerja, KDMP Sinar Jaya Gelar RAT Tahun Buku 2025
-
Kasdam I/BB Cek Kesiapan Operasi Satgas Yonif 123/RW Pamtas RI-PNG


