REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Perkembangan industri halal di tanah air semakin tumbuh dan berkinerja gemilang dalam dua tahun terakhir, dan punya kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Merujuk data State of the Global Islamic Economy Report 2020-2021, Indonesia saat ini ada di peringkat keempat di sektor makanan (halal food), naik delapan peringkat dibanding posisi sebelumnya.
“Di sektor halal pharmaceutical and cosmetics, kita naik 19 peringkat sehingga saat ini menjadi peringkat ke-6 dunia. Sementara itu, di sektor modest fashion muslim, sekarang Indonesia menempati di peringkat ke-3 dunia,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Dody Widodo di Jakarta, Senin (20/12).
Sekjen Kemenperin pun mengemukakan, realisasi investasi industri halal di indonesia merupakan yang tertinggi di dunia. Sepanjang tahun 2018-2021, tercatat sebanyak 80 transaksi dalam bentuk M&A (merger and accuisition), Private Equity (PE), dan Venture Capital (VC) yang terkait dengan industri halal. “Transaksi tersebut tersebar di setiap sektor, di mana paling besar terjadi di sektor halal food dan keuangan syariah,” ungkapnya.
Dody menegaskan, Kemenperin bertekad untuk lebih kerja keras dalam pengembangan industri halal nasional bisa berdaya saing global. “Karena itu, akselerasi sangat diperlukan agar kita bisa segera bertransformasi dari top consumer market ke top halal exporter,” tuturnya.
Sebagai upaya strategis dalam mendukung pembangunan ekosistem industri halal di Indonesia, Kemenperin telah mengambil beberapa inisiatif kebijakan terkait pengembangan industri halal, seperti percepatan proses sertifikasi halal bagi industri, khususnya sektor industri kecil dan menengah (IKM).
Selanjutnya, pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui fasilitasi pelatihan auditor halal. “Dengan pengalaman sebagai leading sector dalam penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) industri, Kemenperin dapat turut berperan dan Sistem Jaminan Halal (SJH) di masa mendatang,” imbuhnya.
Selain itu, Kemenperin juga terus mendorong pembentukan kawasan industri halal. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.
“Kemenperin menerbitkan Surat Keterangan Kawasan Industri Halal untuk Halal Modern Valley yang dikelola oleh PT. Modern Industrial Estat, di Serang, Banten, untuk Halal Industrial Park Sidoarjo yang dikelola oleh PT. Makmur Berkah Amanda, Sidoarjo, dan untuk Bintan Inti Halal Hub yang dikelola oleh PT. Bintan Inti Industrial Estate, di Bintan Kepulauan Riau,” sebutnya.
Bahkan, Kemenperin telah sukss menyelenggarakan ajang penghargaan Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) 2021. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada para penggiat industri, akademisi serta pihak-pihak yang telah berperan aktif dalam memajukan pengembangan industri halal di Indonesia.
“Kata Ihya sendiri dalam bahasa Arab bermakna menghidupkan. Dengan makna tersebut, ada harapan ajang penghargaan ini dapat berkontribusi terhadap upaya menghidupkan, membangkitkan, dan memperkuat ekosistem ekonomi syariah secara umum dan industri halal secara khusus,” papar Dody. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Kasad Mengajak Mahasiswa Untuk Mengingat Kembali Sejarah
-
Kodim 1710/Mimika Menerima Audiensi Pegawai BGN (SPPI) dan Yayasan Sehati Sebangsa Indonesia
-
Kolaborasi Solid DitPolairud Polda Maluku Utara & SatPolairud Halmahera Utara : Samudra Pengabdian Merangkul Umat,Merajut Harmoni Lintas Iman
-
Pelayanan Teknik PT PLN (Persero) UP3 Teluk Naga : Perbaiki Gardu KRM 1 Demi Kenyamanan Pelanggan
-
Kuasa Dicabut Sepihak, Sudiarto Advokat Asal Jakarta Datangi PN Tanjungpinang dan Siapkan Somasi terhadap WNA Asal Tiongkok
-
Rumah Ismail Nyaris Ambruk Akibat Abrasi Sungai
-
Dewi Aryani Kembali Serahkan Aspirasi KIP
-
Dewi Aryani: Kades Punya Peranan Penting dalam Pengawasan Obat-obatan Ilegal
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cijeruk Laksanakan Sambang dan Dialogis Kamtibmas Ajak Jaga Kamatibmas dan Cegah TPPO
-
Menaker: Data Survei Angkatan Kerja Nasional Penting untuk Kebijakan Ketenagakerjaan Tepat Sasaran


