REAKSIMEDIA.COM | Tanggamus – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung berhasil menangkap pria 30 tahun bernama Dendi dalam persangkaan penganiayaan berat (Anirat) di Pekon Teba Bunuk, Kota Agung Barat.
Korban penganiayaan tersebut bernama Suwardi (50), juga warga Pekon Teba Bunuk mengalami luka pergelangan tangan kiri terputus dan saat ini telah ditangani pihak medis salah satu RS di Bandar Lampung.
Penangkapan tidak lebih dari 24 jam pasca kejadian, berdasarkan laporan keluarga korban dan penyelidkan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H.
Dikatakan, Iptu Hendra Safuan, Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, pasca menerima laporan dan penyelidikan berhasil menangkap pelaku saat berada di Pekon Teba Bunuk, Kota Agung Barat.
“Pelaku ditangkap tadi malam Minggu tgl 22 Januari 2023 pukul 23.30 WIB di Pekon Teba Bunuk,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus, Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Senin, 23 Januari 2023.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadjan, diketahui menurut keterangan istri pelaku, bahwa kemarin Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul 16.20 WIB saat itu pelaku bersama dengan anaknya keluar rumah menggunakan sepeda motor hendak mengajak anaknya bermain.

Pada saat di gang depan rumah korban dan pelaku berpapasan dan terjadi adu mulut, sehingga pelaku pulang kerumah dan mengambil sebilah golok, kemudian terjadi penganiayaan hingga tangan korban putus dan kemudian pelaku melarikan diri.
“Akibat peristiwa tersebut pergelangan tangan korban sebelah kiri putus. Korban dievakusi ke RSUD Batin Mangunang, Kota Agung untuk dirawat dan selanjutnya dirujuk ke RS Airan Raya, Bandar Lampung,” jelasnya.
Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, berdasarkan keterangan sementara yang dihimpun diduga sebelumnya sudah ada dendam lama antara korban dan pelaku yang masih ada hubungan keluarga.
“Keduanya masih ada hubungan saudara, dugaan sementara ada dendam lama antara mereka,” ungkapnya.
Untuk mencegah kejadian serupa terjadi, Kasat mengimbau masyarakat apabila terdapat permasalahan agar dapat berkomunikasi dengan Bhabinkamtibmas maupun aparat pekon sehingga dapat dicarikan solusi terbaik.
“Juga agar mengendalikan emosi, sebab akan berdampak buruk kepada orang lain maupun diri sendiri dan lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” tandasnya.
Laporan : Hanapi
Sumber : Kasi Humas Polres Tanggamus
Tags: Tanggamus
-
Sosialisasi Perpanjangan PPKM Pada Masa Pandemi Covid- 19 di Kab. Gowa
-
Binluh Binmas Polres Demak Himbau Masyarakat Senantiasa Peduli dengan Kamtibmas
-
Buka Rapat Paripurna DPR, Puan Sambut Hangat Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual
-
Wapres Paparkan Lima Strategi Pengembangan Mal Pelayanan Publik Digital Nasional
-
Hari Pertama Ops Ketupat Polres Serang Kota Putar Balik Puluhan Kendaraan
-
Polri Pastikan Video Uang Rp900 Miliar di Bungker Rumah Ferdy Sambo Hoaks, ini Faktanya
-
Menteri Basuki Tinjau Penanganan Darurat Gempa Sumatera Barat: Kami Segera Tangani Perbaikan Fasum/Fasos
-
YPJI Bersama Yayasan Permata Shanny Bagikan 100 Parsel Lebaran untuk Wartawan Mandiri di Rawon Bidadari Ciredeu
-
Komitmen Lahirkan Atlet Berprestasi Cabang Taekwondo, GMC Mukomuko Gelar Latih Tanding Bersama Macan Selatan Tapan
-
TRC Indonesia Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024: Konsolidasi dan Rencana Legalisasi Ormas



