Unit Reskrim Polsek Wanareja Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

IMG 20220331 WA0089

REAKSIMEDIA.COM | Cilacap – Unit Reskrim Polsek Wanareja berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Sabtu 12 Maret 2022 pukul 09.00 wib di desa Madusari kecamatan Wanareja Kab Cilacap.

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro SIK. MH dalam keterangan persnya menjelaskan kejadian pencurian dengan kekerasan ini bermula, korban saudari K saat sedang memberi makan ayam di kandang ayam milik korban tiba tiba korban dipukul pada bagian punggung oleh seseorang dari belakang setelah mendapat pukulan tersebut korban kemudian terjatuh dan dibekap lalu perhiasan milik korban berupa kalung dan gelang emas.

Setelah perhiasan di ambil korban di pukul lagi sampai tidak sadarkan diri, setelah beberapa saat korban tersadar korban teriak minta tolong.

Dan teriakannya didengar oleh warga lalu warga menolong korban yang pada saat itu sedang duduk di samping rumah.

Dari laporan kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Wanareja melakukan penyelidikan dan dari hasil bahan keterangan dilapangan di peroleh dan di ketahui ciri ciri pelaku mengarah kepada pelaku S alias J.

Setelah diamankan pelaku mengakui perbuatanya dan berhasil diamankan 1 buah kalung emas seberat 11 gram dan Liontin 1,4 gram serta Gelang emas seberat 5 gram milik korban dari tangan pelaku Serta 1 buah kayu bakar sepanjang 60 cm yang digunakan pelaku untuk memukul punggung korban.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP, Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun pencurian yang didahului, di sertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian. (*)

Laporan : Suryadi

Baca juga:  Bertepatan dengan Harganas, Dandim 0808/Blitar Dikukuhkan Jadi Duta Bapak Asuh Anak Stunting

Tags: