REAKSIMEDIA.COM | Cianjur – Presiden Joko Widodo pada Jumat lalu (30/12/2022), menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Penerbitan Perpu yang merupakan pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun kemudian menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Saat dimintai tanggapannya oleh awak media terkait hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa penerbitan Perpu Ciptaker diperlukan untuk mengisi kekosongan regulasi selama UU Ciptaker diperbaiki sesuai putusan MK.
“Saya kira Perpu itu sebagai jalan keluar sebelum selesainya semua [masalah] Undang-undang Cipta Kerja,” tegas Wapres saat memberikan keterangan pers usai meninjau lahan relokasi korban gempa Cianjur di Sirnagalih, Jalan Raya Cibeber, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Rabu (04/01/2023).
Lebih lanjut, menurut Wapres, selama waktu perbaikan UU Ciptaker, tidak bolah ada kekosongan regulasi demi menjaga stabilitas perekonomian.
“Dalam rangka memperbaiki itu, situasi tidak boleh stagnan, tidak boleh vakum, harus ada [regulasi] supaya perekonomian kita terjaga, investor juga tidak bingung,” ujar Wapres.
“Kemudian, maka jalan keluarnya dibuat Perpu untuk menanggulangi situasi dan keadaan itu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, MK melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker cacat formil dan inskonstitusional bersyarat sehingga perlu diperbaiki.
Dalam putusan setebal 448 halaman tersebut, MK memerintahkan kepada pembentuk UU Ciptaker untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Mendampingi Wapres pada keterangan pers kali ini, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Bupati Cianjur Herman Suherman, Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Iwan Suprijanto.
Laporan : Suryadi
Sumber : EP/SK-BPMI, Setwapres
Tags: Cianjur
-
Melalui Koramil Jajaran, Kodim 1710/Mimika Terus Berlanjut Bagikan Takjil Gratis Kepada Masyarakat
-
Kapolres Muaro Jambi Dampingi Kapolda Jambi Distribusikan Bansos Door to Door Ke Warga Pematang Jering Yang Terdampak Covid 19
-
Ketum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Hadiri Pelepasan Kontingen Indonesia ke Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Kapolda Metro Jaya Pastikan Pelaku Penembakan Kantor MUI Meninggal
-
Bamsoet: MPR Terbuka Bagi Aspirasi Masyarakat Terkait PPHN
-
Kapolri Luncurkan Gerakan Pangan Murah, Instruksikan Antisipasi Penimbunan
-
Yonif Raider 300/Brajawijaya mengadakan Character Building kepada Atlit Kontingen Kab. Cianjur Menuju Porprov XIV Jabar Tahun 2022
-
Memasukan UUD Pers Dalam Kasus Kekerasan Wartawan Polres Tanggamus Akan Koordinasi Dengan Tim Ahli
-
Tinjau Infrastruktur Pendidikan dan Pengendali Banjir di Putussibau, Menteri Basuki Inginkan Kualitas yang Baik
-
Tak Sekadar Membangun, Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Hadir Menyatuh Dengan Rakyat



