REAKSIMEDIA.COM | Cianjur – Presiden Joko Widodo pada Jumat lalu (30/12/2022), menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Penerbitan Perpu yang merupakan pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun kemudian menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Saat dimintai tanggapannya oleh awak media terkait hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa penerbitan Perpu Ciptaker diperlukan untuk mengisi kekosongan regulasi selama UU Ciptaker diperbaiki sesuai putusan MK.
“Saya kira Perpu itu sebagai jalan keluar sebelum selesainya semua [masalah] Undang-undang Cipta Kerja,” tegas Wapres saat memberikan keterangan pers usai meninjau lahan relokasi korban gempa Cianjur di Sirnagalih, Jalan Raya Cibeber, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Rabu (04/01/2023).
Lebih lanjut, menurut Wapres, selama waktu perbaikan UU Ciptaker, tidak bolah ada kekosongan regulasi demi menjaga stabilitas perekonomian.
“Dalam rangka memperbaiki itu, situasi tidak boleh stagnan, tidak boleh vakum, harus ada [regulasi] supaya perekonomian kita terjaga, investor juga tidak bingung,” ujar Wapres.
“Kemudian, maka jalan keluarnya dibuat Perpu untuk menanggulangi situasi dan keadaan itu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, MK melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker cacat formil dan inskonstitusional bersyarat sehingga perlu diperbaiki.
Dalam putusan setebal 448 halaman tersebut, MK memerintahkan kepada pembentuk UU Ciptaker untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Mendampingi Wapres pada keterangan pers kali ini, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Bupati Cianjur Herman Suherman, Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Iwan Suprijanto.
Laporan : Suryadi
Sumber : EP/SK-BPMI, Setwapres
Tags: Cianjur
-
Percepatan Vaksinasi Covid-19, Polres Gowa Laksanakan Vaksinasi Di Beberapa Tempat
-
Mentan SYL Ajak Jajarannya Hidupkan Semangat Kepahlawanan
-
Tingkatkan Konektivitas dan Daya Saing IKN, Presiden Jokowi Groundbreaking Bandara IKN
-
Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu Berhasil Amankan Tersangka Kasus Pemerkosaan
-
Wapres Perintahkan Pemda Jatim dan BNPB Rumuskan Tata Ruang dan Relokasi Warga di Wilayah Rawan Bencana Semeru
-
Pemkot Sukabumi Raih Penghargaan Kota Sangat Inovatif Dari Kemendagri
-
Gus Halim Ingatkan Perangkat Desa Tidak Ikut Ajang Politik Praktis
-
Sebanyak 48 Orang Dinyatakan Lulus Seleksi Tahap II Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu
-
One Way Di Jalan Tol Mulai Diberlakukan. Polda Jateng Himbau Pemudik Tetap Utamakan Kesehatan dan Keselamatan
-
Tinjau Pembangunan Gedung Kampus Baru Politeknik PU, Menteri Basuki Ingatkan Aspek Estetika dan Penghijauan

