REAKSIMEDIA.COM | Cianjur – Presiden Joko Widodo pada Jumat lalu (30/12/2022), menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Penerbitan Perpu yang merupakan pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun kemudian menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Saat dimintai tanggapannya oleh awak media terkait hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa penerbitan Perpu Ciptaker diperlukan untuk mengisi kekosongan regulasi selama UU Ciptaker diperbaiki sesuai putusan MK.
“Saya kira Perpu itu sebagai jalan keluar sebelum selesainya semua [masalah] Undang-undang Cipta Kerja,” tegas Wapres saat memberikan keterangan pers usai meninjau lahan relokasi korban gempa Cianjur di Sirnagalih, Jalan Raya Cibeber, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Rabu (04/01/2023).
Lebih lanjut, menurut Wapres, selama waktu perbaikan UU Ciptaker, tidak bolah ada kekosongan regulasi demi menjaga stabilitas perekonomian.
“Dalam rangka memperbaiki itu, situasi tidak boleh stagnan, tidak boleh vakum, harus ada [regulasi] supaya perekonomian kita terjaga, investor juga tidak bingung,” ujar Wapres.
“Kemudian, maka jalan keluarnya dibuat Perpu untuk menanggulangi situasi dan keadaan itu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, MK melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker cacat formil dan inskonstitusional bersyarat sehingga perlu diperbaiki.
Dalam putusan setebal 448 halaman tersebut, MK memerintahkan kepada pembentuk UU Ciptaker untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Mendampingi Wapres pada keterangan pers kali ini, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Bupati Cianjur Herman Suherman, Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Iwan Suprijanto.
Laporan : Suryadi
Sumber : EP/SK-BPMI, Setwapres
Tags: Cianjur
-
Gedung SMA Negeri 1 Tanjung Batu, Ogan Ilir Dibobol Pencuri
-
Presiden Jokowi Perintahkan Menteri Pertanian Cek Stok Beras Nasional
-
Tanah Yang Sudah Dihibahkan Pemiliknya Untuk Pembangunan Vihara, Diambil Paksa Oleh Anaknya
-
Polsek Ciawi Polres Bogor Polda Jabar, melaksanakan potong qurban dan mengundang perwakilan komunitas Papua, sampaikan pesan kamtibmas
-
Wamenaker Tegaskan Peran SKKNI dalam Penguatan SDM Maritim
-
Diresmikan Presiden Jokowi, Rusun Pasar Rumput Dengan Keistimewaan Konsep Terpadu
-
Penyidikan Dugaan TIPIKOR Pengelolaan Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera Yang Menimbulkan Kerugian Negara
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid Kembali Menerima Penghargaan Secara Langsung Dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel
-
Kabid Humas Polda Sulsel Minta Masyarakat Hindari Kerumunan, Apalagi Yang Berpotensi Melanggar Pidana
-
Jenderal TNI Agus Subiyanto : Laksamana TNI Yudo Margono Telah Banyak Meninggalkan Karya Terbaik Untuk TNI


