REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan validasi terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022. Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan Hamdani mengatakan, melalui TPP fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik perlu diberikan penghargaan atas tugas-tugas yang diembannya.
“Kegiatan validasi tambahan penghasilan ASN 2022 pada pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia,” kata Hamdani dalam Rapat Koordinasi Validasi TPP ASN Tahun 2022 secara virtual, Senin (27/12/2021).
Hamdani menjelaskan alur dari validasi TPP ASN yang meliputi permohonan usul persetujuan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) tembusan Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri. Selanjutnya, Pemda melakukan input penjabaran TPP di Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran (SIMONA), kemudian Biro Ortala Kemendagri bersama Pemda melakukan validasi terhadap penjabaran TPP dan dokumen lainnya.
Berikutnya, Biro Ortala bersurat kepada Ditjen Bina Keuda yang ditembuskan kepada Pemda terkait hasil validasi tersebut melalui aplikasi SIMONA. Proses terakhir, Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun 2022.
“Kita berharap tidak terjadi berkas-berkas yang dikembalikan karena tingkat kesalahan itu tentunya sudah bisa kita mitigasi, sudah bisa kita perhitungkan sebelum, tentunya, berkas tersebut diajukan,” ujarnya.
Adapun kriteria TPP ASN berdasarkan beberapa indikator, seperti beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, dan lain sebagainya. Sementara itu, dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan validasi, yaitu: 1. Surat Keputusan (SK) Tim TPP; 2. Peraturan Kepala Daerah tentang TPP; 3. Excel Penjabaran TPP dan Evidence Tahun 2022; 4. Rekomendasi dari Kementerian PAN dan RB terkait dengan hasil evaluasi jabatan Pemerintah Daerah; dan 5. Evidence tambahan jika terdapat kondisi di mana kelas jabatan tertentu mendapatkan TPP lebih besar dibandingkan kelas jabatan di atasnya; 6. Evidence tambahan jika terdapat kondisi kelas jabatan yang sama pada OPD tertentu mendapatkan TPP yang lebih besar; dan 7. Surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Tusuk Leher Istri Sampai Meninggal, Seorang Suami Di Banjarnegara Ditangkap Satreskrim Polres Banjarnegara
-
Kapolres Kendal Resmikan Gedung Pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Kendal
-
Polres Serang Kota Tangkap Lima Pelaku Pencurian, Modus Pecah Kaca
-
Tindaklanjuti Instruksi Kemenkes Soal Obat Sirup, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Gowa Kunjungi Apotek
-
PT Perdana Grup Indonesia MoU bersama Paradigm Herbs Resources, Siap Edarkan Kopi dan Jus Aprica B17
-
Jumat Berkah, Satlantas Polres Kendal Bagikan Ratusan Nasi Kotak
-
Operasi Antik Nala 2024, Polres Mukomuko Gelar Press Release Ungkap Berbagai Kasus Narkotika
-
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Satelit Navayo Digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
-
Sudiarto Tampubolon SH. MH : Pemerintah Harus Menghargai Profesi Advokat Dan Menetapkan Advokat Sektor Esensial Yang Sama Seperti Penegak Hukum Lainnya
-
Cetak Pemimpin Handal Masa Depan, Kodim 0428/MM Gelar Perjusami Saka Wira Kartika Sangpati

