REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan validasi terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022. Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan Hamdani mengatakan, melalui TPP fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik perlu diberikan penghargaan atas tugas-tugas yang diembannya.
“Kegiatan validasi tambahan penghasilan ASN 2022 pada pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia,” kata Hamdani dalam Rapat Koordinasi Validasi TPP ASN Tahun 2022 secara virtual, Senin (27/12/2021).
Hamdani menjelaskan alur dari validasi TPP ASN yang meliputi permohonan usul persetujuan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) tembusan Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri. Selanjutnya, Pemda melakukan input penjabaran TPP di Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran (SIMONA), kemudian Biro Ortala Kemendagri bersama Pemda melakukan validasi terhadap penjabaran TPP dan dokumen lainnya.
Berikutnya, Biro Ortala bersurat kepada Ditjen Bina Keuda yang ditembuskan kepada Pemda terkait hasil validasi tersebut melalui aplikasi SIMONA. Proses terakhir, Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun 2022.
“Kita berharap tidak terjadi berkas-berkas yang dikembalikan karena tingkat kesalahan itu tentunya sudah bisa kita mitigasi, sudah bisa kita perhitungkan sebelum, tentunya, berkas tersebut diajukan,” ujarnya.
Adapun kriteria TPP ASN berdasarkan beberapa indikator, seperti beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, dan lain sebagainya. Sementara itu, dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan validasi, yaitu: 1. Surat Keputusan (SK) Tim TPP; 2. Peraturan Kepala Daerah tentang TPP; 3. Excel Penjabaran TPP dan Evidence Tahun 2022; 4. Rekomendasi dari Kementerian PAN dan RB terkait dengan hasil evaluasi jabatan Pemerintah Daerah; dan 5. Evidence tambahan jika terdapat kondisi di mana kelas jabatan tertentu mendapatkan TPP lebih besar dibandingkan kelas jabatan di atasnya; 6. Evidence tambahan jika terdapat kondisi kelas jabatan yang sama pada OPD tertentu mendapatkan TPP yang lebih besar; dan 7. Surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Akselerasi Vaksinasi di Aceh, Kapolri Minta TNI-Polri Sinergi dengan Tokoh Agama dan Adat
-
Kodim 0428/Mukomuko Gelar Donor Darah Rangka HUT TNI ke 77, Dandim: Setetes Darah Kita Sangat Bermanfaat Bagi Orang Lain Yang Membutuhkan
-
Bungkam Ponlu FC Dengan Skor 2-1, Lubuk Pinang FC Jawara di Tournamen Ponlu Cup ke 23 tahun 2022
-
Tindakan Kekerasan Kepada Wartawan di Lakukan Oleh Oknum Kepala Pekon di Tanggamus
-
Polsek Citeureup Tindak Cepat Respon Laporan Terkait Dugaan Tawuran Melalui Rekaman CCTV di Jl. Kranggan Puspasari
-
Kasus Pelaku Narkoba ABB Dan ESP masih dalam Kelengkapan Berkas Untuk P.21
-
Tinjau Pos Terpadu Cikopo, Kapolri Paparkan Dua Hal yang Harus Diantisipasi Hadapi Libur Nataru
-
Exit Briefing Mengawali Rangkaian Serah Terima Jabatan Pangkoopsud I
-
Peduli Dengan Warga Binaan, Koramil 1710-03/Kuala Kencana Beri Bantuan Sembako Kepada Warga Yang Terkena Musibah Banjir
-
Pemerintah Kota Padangsidimpuan Lepas Relawan Komunikasi Gerakan Amal Cepat (GERCEP) menuju Samosir