REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan validasi terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022. Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan Hamdani mengatakan, melalui TPP fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik perlu diberikan penghargaan atas tugas-tugas yang diembannya.
“Kegiatan validasi tambahan penghasilan ASN 2022 pada pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia,” kata Hamdani dalam Rapat Koordinasi Validasi TPP ASN Tahun 2022 secara virtual, Senin (27/12/2021).
Hamdani menjelaskan alur dari validasi TPP ASN yang meliputi permohonan usul persetujuan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) tembusan Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri. Selanjutnya, Pemda melakukan input penjabaran TPP di Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran (SIMONA), kemudian Biro Ortala Kemendagri bersama Pemda melakukan validasi terhadap penjabaran TPP dan dokumen lainnya.
Berikutnya, Biro Ortala bersurat kepada Ditjen Bina Keuda yang ditembuskan kepada Pemda terkait hasil validasi tersebut melalui aplikasi SIMONA. Proses terakhir, Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun 2022.
“Kita berharap tidak terjadi berkas-berkas yang dikembalikan karena tingkat kesalahan itu tentunya sudah bisa kita mitigasi, sudah bisa kita perhitungkan sebelum, tentunya, berkas tersebut diajukan,” ujarnya.
Adapun kriteria TPP ASN berdasarkan beberapa indikator, seperti beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, dan lain sebagainya. Sementara itu, dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan validasi, yaitu: 1. Surat Keputusan (SK) Tim TPP; 2. Peraturan Kepala Daerah tentang TPP; 3. Excel Penjabaran TPP dan Evidence Tahun 2022; 4. Rekomendasi dari Kementerian PAN dan RB terkait dengan hasil evaluasi jabatan Pemerintah Daerah; dan 5. Evidence tambahan jika terdapat kondisi di mana kelas jabatan tertentu mendapatkan TPP lebih besar dibandingkan kelas jabatan di atasnya; 6. Evidence tambahan jika terdapat kondisi kelas jabatan yang sama pada OPD tertentu mendapatkan TPP yang lebih besar; dan 7. Surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Polres Banjarnegara Lakukan Pengamanan Fun Run 5 Kilometer Hari Juang Kartika TNI AD 2022
-
Danrem 044/GAPO Olaraga Tenis Lapangan Bersama PANGDAM II/SWJ
-
Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!
-
Longsor di Lebakbarang Sempat Akibatkan Akses Jalan Tidak Bisa Dilalui Kendaraan Roda 4
-
Imigrasi Batam Menunda Keberangkatan Ratusan Warga Negara Indonesia
-
drg. Dyah Puspita Dewi M.Kes ; Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang & 5 Puskesmas Meraih Penghargaan Sangat Baik Pada Pelayanan Masyarakat
-
Dukung Fasilitas Pendidikan UIN Alauddin Makassar, Kementerian PUPR Bangun Rumah Sakit PTIN Pertama di Indonesia
-
RSI PKU Muhammadiyah Tegal Salurkan Rp.32 Juta untuk 10 LKSA di Kabupaten Tegal
-
Pameran dan Pentas Seni Siswa Kelas VII dan VIII Di SMPN 1 Cibinong
-
Pengajuan PKPU Pada PT WMU Jadi Langkah Terakhir





